Polda Sumsel Tegaskan Larangan Vape bagi Anggota, Berlaku hingga di Luar Dinas

2 November 2026 19:37 2 Nov 2026 19:37

Yola Dwi R., Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Polda Sumsel Tegaskan Larangan Vape bagi Anggota, Berlaku hingga di Luar Dinas

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumatera Selatan, Kompol I Putu Suryawan, saat diwawancarai di Mapolda Sumsel, Senin 2 November 2026. (Foto : Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memperketat disiplin internal dengan melarang seluruh anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku tidak hanya saat bertugas, tetapi juga di luar kedinasan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Aturan tersebut diberlakukan secara menyeluruh bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Personel yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah Polri dalam memperkuat disiplin personel sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.

Menurutnya, perangkat vape yang terdiri dari device, cartridge dan liquid berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyamaran narkotika dalam bentuk cair.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus menjadi perhatian serius. Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Nandang saat diwawancarai Senin 2 November 2026.

Ia menjelaskan, salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Nandang menegaskan, larangan penggunaan vape berlaku bagi seluruh personel Polri dan ASN Polri tanpa terkecuali, baik ketika menjalankan tugas maupun saat berada di luar lingkungan kedinasan.

“Seluruh personel wajib mematuhi ketentuan yang telah diterbitkan Kapolri. Ini merupakan bagian dari komitmen menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme anggota Polri dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Larangan penggunaan vape juga diberlakukan bagi masyarakat, tamu, maupun pengunjung yang berada di lingkungan markas kepolisian, mulai dari Mapolda, Mapolres hingga Mapolsek.

Petugas pelayanan kepolisian akan mengingatkan pengunjung yang menggunakan vape agar mematikan dan menyimpan perangkat tersebut selama berada di area kantor polisi.

“Kami juga mengimbau masyarakat, tamu, dan pengunjung untuk menghormati aturan tersebut dengan tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan kantor kepolisian. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika,” kata Nandang.

Polda Sumsel berharap penerapan kebijakan ini dapat memperkuat budaya disiplin di lingkungan Polri sekaligus mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Sumsel Larangan Vape rokok elektrik Nandang Mu’min Wijaya Anggota Polri Narkoba Cair ASN