Polda Sumsel Bongkar Kejahatan Tambang Batu Bara Ilegal, Rugikan Negara Rp556,8 Miliar

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Millah Irodah

22 Okt 2024 13:31

Headline

Thumbnail Polda Sumsel Bongkar Kejahatan Tambang Batu Bara Ilegal, Rugikan Negara Rp556,8 Miliar
Konferensi pers pada pengungkapan kasus pertambangan batu bara ilegal yang menjerat Bobi Candra, 33 tahun (baju oranye), Senin 21 Oktober 2024. (Foto: Humas Polda Sumsel for Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil membongkar kejahatan pertambangan batu bara ilegal di Dusun II Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim yang merugikan negara sebesar Rp556,8 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Otobrianto mengatakan, pengungkapan tindak pidana pertambangan ilegal itu dilakukan oleh tersangka Bobi Candra (33).

Menurutnya, tambang batu bara illegal yang dilakukan Bobi Candra berdiri tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diatur dalam Pasal 158 UU nomor 23 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

“Tersangka melakukan kegiatan penambangan batu bara ilegal ini selama 5 tahun, sejak tahun 2019 sampai sekarang,” ungkap Bagus dalam konferensi pers pada Senin, 21 Oktober 2024.

Baca Juga:
Anggota DPR RI PKB dari Situbondo Nasim Khan Minta Penyalur Tenaga Kerja Ilegal Ditindak Tegas

Bobi Candra diduga melakukan penambangan secara ilegal di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Swindo Permai dan masuk areal izin usaha pertambangan PT Bukit Asam.

Terungkapnya pertambangan batu bara ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) ini, menurut Bagus, bermula pada 5 Agustus 2024 saat pihaknya melakukan operasi illegal mining di wilayah Muara Enim. Mereka kemudian menemukan adanya kegiatan penambangan dan penampungan batubara ilegal.

Temuan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel, yang tak lama kemudian ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

Penyidik Polda Sumsel lalu mengembangkan pencarian dengan melacak keberadaan aset bergerak dan tidak bergerak milik Bobi Candra yang diketahui merupakan hasil kejahatan dari tahun 2021 sampai dengan bulan Agustus 2024.

Baca Juga:
Anggota DPRD Muara Enim Kholizul Tamhulis Beserta Anaknya Ditangkap Kejati Sumsel, Diduga Terima Rp1,6 Miliar dari Proyek Irigasi

Tersangka Bobi Candra diketahui merupakan pemilik tambang ilegal PT Bobi Jaya Prakasa. Polisi berhasil melacak keberadaannya di sebuah apartemen di Jakarta dan langsung melakukan penangkapan pada 11 Oktober 2024 pukul 01.30 WIB dini hari.

Setelah kepolisian melakukan penangkapan dan pemeriksaan, mereka menyita sejumlah barang bukti yang dimiliki Bobi Candra, salah satunya adalah 5 ton batu bara dan 25 dokumen tambang.

"Barang bukti yang kita sita dari tersangka adalah 5 ton batu bara, 25 dokumen tambang, empat mobil mewah berbagai jenis, delapan motor, 12 set seragam PT Bobi Jaya Prakasa, dan sejumlah barang bukti lainnya," jelas Bagus.

Foto Pihak Polda Sumsel mengamankan sejumlah barang bukti yang dimiliki Bobi Candra, salah satunya adalah delapan unit sepeda motor. (Foto: Humas Polda Sumsel for Ketik.co.id)Pihak Polda Sumsel mengamankan sejumlah barang bukti yang dimiliki Bobi Candra, salah satunya adalah delapan unit sepeda motor. (Foto: Humas Polda Sumsel for Ketik.co.id)

Bagus menjelaskan, kepolisian menaksir kerugian negara yang diakibatkan kasus penambangan ilegal ini sekitar USD 36 juta atau setara dengan Rp556,8 miliar. 

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi, ahli pidana, ahli minerba, pemeriksaan tersangka, serta pengambilan sampel batu bara untuk uji laboratorium.

Selain itu, pihak penyidik juga sedang menyelesaikan administrasi penyidikan dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Bobi Candra dengan pasal berlapis, yakni Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Bobi juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Ia juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” kata dia. (*)

Baca Sebelumnya

Putra Asli Palembang, Tito Karnavian Kembali Jabat Mendagri di Kabinet Merah Putih

Baca Selanjutnya

Potensi SDM Agama Kab Bandung Capai 103.993 Santri, 25.500 Ustaz Ustazah, 4.633 Lembaga Ponpes

Tags:

Tambang Batu Bara ilegal kerugian negara pidana muara enim

Berita lainnya oleh Wisnu Akbar Prabowo

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

10 Februari 2025 19:09

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

7 Februari 2025 16:29

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

31 Januari 2025 14:09

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

30 Januari 2025 17:35

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

28 Januari 2025 12:16

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

28 Januari 2025 11:05

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar