PN Palembang Geber PS Sengketa UBD, Tergugat Siapkan Bukti Kejutan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

8 Apr 2026 21:35

Thumbnail PN Palembang Geber PS Sengketa UBD, Tergugat Siapkan Bukti Kejutan
Tim kuasa hukum LBH Bima Sakti, usai mengikuti pemeriksaan setempat (PS) sengketa aset Universitas Bina Darma, Rabu 8 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sengketa kepemilikan puluhan aset Universitas Bina Darma (UBD) antara Yayasan Bina Darma dan para pendiri kampus kian memanas. Pengadilan Negeri (PN) Palembang kini turun langsung ke lapangan untuk membuktikan fakta, menandai babak krusial dalam perkara yang telah lama bergulir ini.

Dalam sidang lanjutan yang digelar akhir Maret 2026, majelis hakim memutuskan melakukan pemeriksaan setempat (PS) terhadap objek sengketa yang jumlahnya mencapai sekitar 55 titik dan tersebar di lokasi strategis di Kota Palembang.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan secara langsung keberadaan fisik aset serta batas-batasnya yang menjadi inti perdebatan kedua belah pihak.

Juru Bicara PN Kelas IA Palembang, Chandra Gautama, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tahap awal telah dimulai pada Rabu 8 April 2026.

Baca Juga:
Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

“Fokus awal berada di kawasan Jalan A Yani, tepatnya di Kampus B dan C Universitas Bina Darma. Pada hari pertama, sebanyak 15 objek telah diperiksa,” ujarnya.

Menariknya, pada tahap awal ini, baik pihak penggugat maupun tergugat kompak menyatakan tidak keberatan atas objek yang telah diperiksa. Namun, situasi diperkirakan belum akan sepenuhnya mulus.

Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan kembali pada 15 Juli 2026, dengan cakupan objek yang lebih luas, termasuk Kampus A dan bagian lain yang masih menjadi sengketa.

Di sisi lain, pihak tergugat mulai membuka strategi. Kuasa hukum dari LBH Bima Sakti, Novel Suwa melalui tim Indah Permata Sari dan Albert, menegaskan bahwa tidak seluruh aset yang diklaim penggugat benar-benar menjadi objek sengketa.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

“Ada bagian di Kampus B yang memiliki dokumen kepemilikan lain berupa SPH dan tidak termasuk dalam gugatan,” ungkap Indah.

Fakta ini berpotensi menjadi titik krusial dalam sidang selanjutnya. Pihak tergugat memastikan akan membawa bukti-bukti tersebut ke hadapan majelis hakim untuk memperkuat posisi mereka.

Dengan jumlah aset yang besar, lokasi yang tersebar, serta munculnya klaim dokumen kepemilikan tambahan, perkara ini diprediksi akan berlangsung panjang dan kompleks.(*) 

Baca Sebelumnya

Waskita Karya Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat di Tuban, Target Juni 2026 Selesai

Baca Selanjutnya

Kejati Sumsel Pastikan Laporan Dugaan di Pagar Alam Tak Terbukti

Tags:

Sengketa Aset UBD kota palembang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend