Pleidoi Junaidi di Kasus Pengeroyokan Pasar Induk Jakabaring, Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Dipaksakan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

5 Mar 2026 17:04

Thumbnail Pleidoi Junaidi di Kasus Pengeroyokan Pasar Induk Jakabaring, Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Dipaksakan
Tim penasihat hukum terdakwa Junaidi Bin Husin memberikan keterangan kepada awak media usai membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 5 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Terdakwa Junaidi Bin Husin melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 5 Maret 2026, terkait perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Pasar Induk Jakabaring.

Dalam pleidoinya, tim penasihat hukum yang terdiri dari Sairnudin, Ali Hanapiah, dan M. Nur Firdaus menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun 6 bulan penjara terhadap kliennya tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.

Menurut penasihat hukum, selama persidangan tidak ada satu pun saksi yang melihat secara langsung Junaidi melakukan pemukulan terhadap korban.

“Seluruh saksi yang dihadirkan hanya mengetahui peristiwa tersebut dari cerita korban. Tidak ada yang menyaksikan secara langsung terdakwa melakukan pemukulan,” ujar penasihat hukum dalam pleidoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Junaidi sebelumnya didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka, terkait insiden yang terjadi pada 9 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di Pasar Induk Jakabaring, Palembang.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Junaidi terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Namun pihak pembela menilai unsur “melakukan kekerasan secara bersama-sama” tidak terpenuhi.

Menurut mereka, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa keributan bermula dari cekcok mulut antara Junaidi dan saksi Eko Sulistiyono terkait sepeda motor yang diparkir di area bongkar muat.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Situasi kemudian memanas setelah terjadi saling dorong, hingga Junaidi menghubungi kakaknya, Angkut, karena merasa diintimidasi.

Tak lama kemudian, sejumlah orang datang ke lokasi dan terjadi keributan yang berujung pemukulan terhadap korban.

Penasihat hukum menegaskan Junaidi tidak terlibat dalam pemukulan tersebut.

“Terdakwa bahkan sempat ditarik menjauh dari kerumunan oleh saksi Romsi. Fakta ini menunjukkan terdakwa tidak ikut melakukan pengeroyokan,” tegas mereka.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti rekaman CCTV yang dinilai tidak jelas memperlihatkan keterlibatan terdakwa.

Mereka menilai jaksa tidak menghadirkan rekaman CCTV secara utuh, padahal di sekitar lokasi terdapat banyak kamera pengawas.

Dalam pleidoinya, penasihat hukum juga mengungkap bahwa kedua belah pihak sebenarnya telah berdamai pada 21 Agustus 2025, bahkan korban telah menerima uang sebesar Rp100 juta sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.

Meski demikian, perdamaian tersebut disebut tidak dijadikan pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Junaidi dari seluruh dakwaan.

“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujar penasihat hukum mengutip adagium hukum dalam pleidoinya.

Tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) serta memulihkan nama baik terdakwa.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(*)  

Baca Sebelumnya

Wabup Lebak Terima Tim BPKP Banten untuk Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah 2026

Baca Selanjutnya

Diterjang Angin Kencang, Pohon 15 Meter Tumbang Timpa 3 Rumah di Muharto Kota Malang

Tags:

kota palembang pengeroyokan jakabaring

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar