Pledoi Kasus Tol Betung Tempino Jambi, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Unsur Tindak Pidana Korupsi

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

14 Agt 2025 20:42

Thumbnail Pledoi Kasus Tol Betung Tempino Jambi, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Unsur Tindak Pidana Korupsi
Terdakwa Yudi Herzandi SH MH didampingi tim kuasa hukumnya membacakan pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 14 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Terdakwa Yudi Herzandi, Mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen pengadaan tanah proyek Tol Betung–Tempino–Jambi, Kamis 14 Agustus 2025.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang tersebut dipimpin Wakil Ketua PN Palembang, Fauzi Isra SH MH, dengan menghadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba. Yudi hadir bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr Nurmala SH MH, Fitrisia Madina SH MH, dan Rini Susanti SH MH.

Dalam pledoinya, Yudi menegaskan bahwa seluruh tindakannya semata-mata demi percepatan pembangunan jalan tol, yang selama lebih dari empat tahun terhambat.

“Baru kali ini saya berurusan dengan hukum, setelah 30 tahun bekerja sebagai ASN. Sejarah kesalahan terbesar saya adalah niat baik saya ternyata tidak dianggap baik oleh orang lain,” ujar Yudi.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Ia mengaku tuduhan yang diarahkan kepadanya telah menghancurkan reputasi, karier, dan keluarganya. Sebagai pengurus MUI Muba, ketua Islamic Center, dan aktivis masjid, Yudi merasa terpukul.

“Masyaallah, keluarga saya hancur. Anak-anak saya di pesantren di-bully, teman-teman menjauhi saya. Bahkan yang mau menjadi saksi pun takut karena khawatir ikut dikriminalisasi,” ungkapnya dengan suara bergetar.

Yudi juga menegaskan tidak pernah menerima keuntungan pribadi. “Saya paham korupsi adalah masalah besar dan harus diberantas. Tapi mohon jangan jadikan saya korban hanya untuk mendapat pengakuan bahwa hukum telah ditegakkan,” pintanya kepada majelis hakim.

Ia menambahkan, selama bertugas di lapangan, banyak masalah lahan berhasil ia selesaikan untuk pembangunan tol sesi 3 sepanjang 15,47 kilometer di Bayung Lincir–Jambi. Namun, tidak ada satu pun apresiasi yang ia terima.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

“Semua ini demi kelancaran pembangunan, tapi yang saya dapat justru tuduhan kejahatan,” ujarnya.

Kuasa hukum Yudi, Dr Nurmala SH MH, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya tidak dapat menjerat kliennya karena secara hukum tidak ada kerugian negara. Bahkan, pihak yang disebut menerima ganti rugi, H Halim, belum menerima pembayaran.

“Pasal 15 Tipikor mensyaratkan adanya kerugian negara, sementara fakta persidangan menunjukkan hal itu tidak ada,” tegas Nurmala.

Ia memaparkan bukti bahwa lahan yang dipersoalkan bukan kawasan hutan, berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan tahun 1993, 1996, dan 2025.

“Jika lahan bukan kawasan hutan, tuduhan pemalsuan dokumen menjadi tidak relevan. Surat pernyataan yang dibuat klien kami tidak bisa ditafsirkan sebagai dokumen palsu,” jelasnya.

Nurmala mengutip pernyataan Karni Ilyas: “Tidak semua yang berada di balik jeruji besi adalah orang jahat, dan tidak semua yang berkeliaran di luar adalah orang baik.” Menurutnya, Yudi adalah pejabat yang bekerja sesuai aturan, tetapi malah dikriminalisasi.

Terdakwa Yudi Herzandi didakwa dengan Pasal 9 UU Tipikor No 12 serta Pasal 9 junto Pasal 15 junto Pasal 53 dan Pasal 51 ayat 1. Pada persidangan sebelumnya, 11 Agustus 2025, JPU menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pembelaannya, tim hukum memaparkan secara sistematis bantahan terhadap tuntutan pidana, mulai dari fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli, hingga analisis hukum.

“Klien kami bukan pelaku pemufakatan jahat dengan pihak lain seperti yang dituduhkan. Tidak ada mens rea atau niat jahat,” kata Nurmala.

Yudi menutup pledoinya dengan permohonan kepada majelis hakim untuk mencermati fakta persidangan secara objektif dan membebaskannya dari semua dakwaan.

“Sejak rumah saya digeledah Maret lalu, keluarga saya hidup dalam ketakutan. Semua hubungan baik saya terputus. Saya mohon dibebaskan, demi keadilan,” pungkasnya.(*) 

Baca Sebelumnya

DPRD Trenggalek dan Pemkab Sepakati Nota KUA-PPAS APBD 2026

Baca Selanjutnya

Yusnila Indriati Taufik Dikukuhkan Sebagai Bunda Literasi dan Bunda PAUD Asahan

Tags:

Kasus korupsi Lahan Tol Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar