Pledoi Hendri Guncang Sidang Angkutan Batubara Ilegal, PH Minta Kliennya Dibebaskan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

20 Jan 2026 20:56

Thumbnail Pledoi Hendri Guncang Sidang Angkutan Batubara Ilegal, PH Minta Kliennya Dibebaskan
Sidang pledoi Hendri di PN Palembang. PH minta terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan, Selasa 20 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Perkara dugaan pengangkutan batubara ilegal yang menjerat Hendri, seorang sopir truk tronton, memasuki babak krusial.

Dalam sidang nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, tim penasihat hukum secara tegas meminta majelis hakim membebaskan Hendri dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 20 Januari 2026.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi, SH, kuasa hukum Hendri, Benny Murdani, SH, MH, bersama Toto Wibowo, SH, MH dan M. Anugerah Al Abin, SH, menyebut tuntutan pidana 1 tahun penjara sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerja lapangan.

“Klien kami ini hanya sopir. Ia menjalankan perintah atasan, tidak punya kewenangan, tidak menikmati keuntungan apa pun. Kalau ini tetap dipaksakan, maka hukum sedang menutup mata terhadap rasa keadilan,” tegas Benny dalam persidangan.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Dalam pledoi setebal puluhan halaman, tim penasihat hukum menyoroti tidak terpenuhinya unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Berdasarkan fakta persidangan, Hendri sama sekali tidak memiliki otoritas untuk memeriksa legalitas batubara, perizinan tambang, maupun asal-usul barang yang diangkut.

Kuasa hukum juga mengungkap sejumlah kejanggalan selama proses persidangan, salah satunya upaya JPU menghadirkan saksi verbalisan yang akhirnya ditolak majelis hakim. Penolakan tersebut, menurut penasihat hukum, semakin memperlihatkan rapuhnya konstruksi pembuktian jaksa.

“Yang kami sesalkan, sopir justru dijadikan terdakwa utama. Sementara pemilik barang dan pemilik usaha seolah kebal hukum dan tidak pernah dimintai pertanggungjawaban. Di titik itulah keadilan diuji,” ujar Benny dengan nada lantang.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Hendri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak).

“Apabila majelis berpendapat lain, kami mohon setidak-tidaknya terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), demi tegaknya keadilan,” lanjutnya.

Tak hanya itu, penasihat hukum juga meminta seluruh barang bukti dikembalikan. 

Di antaranya satu unit truk tronton Hino warna hijau bernomor polisi BG 8534 LU bermuatan sekitar 40 ton batubara beserta STNK atas nama CV Sriwijaya Transport yang dimohonkan dikembalikan kepada pemilik kendaraan, Erwin Zulkarnain. 

Sementara satu unit handphone Oppo A1K dan surat jalan batubara CV Bara Mitra Usaha diminta dikembalikan kepada Hendri. Biaya perkara pun dimohonkan dibebankan kepada negara.

Dalam persidangan terungkap, Hendri direkrut sebagai sopir untuk mengangkut batubara dari kawasan Tanjung Enim menuju wilayah Jabodetabek. 

Namun pada dini hari 21 Agustus 2025, truk yang dikemudikannya dihentikan dan diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja.

Hasil uji Laboratorium Kriminalistik menyatakan muatan tersebut merupakan batubara jenis sub-bituminus. 

Jaksa menilai pengangkutan itu berpotensi merugikan keuangan negara serta melanggar ketentuan hukum di sektor pertambangan.

Usai mendengarkan pledoi, JPU Kejati Sumsel dijadwalkan menyampaikan tanggapan atau replik secara tertulis pada sidang lanjutan yang akan digelar Rabu 21 Januari 2026. (*)

Baca Sebelumnya

Kemenhaj Jatim Lakukan Manifes Haji 2026, Minimalisir CJH Terpisah Rombongan

Baca Selanjutnya

Hari Gizi Nasional di Nurul Jadid, Santriwati Diajak Berdialog dengan Kesehatan Diri

Tags:

angkutan batubara ilegal sidang pengadilan Negeri Palembang Advokat pembelaan kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar