Pengunjung Intip Jalannya Sidang Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Mustopa

2 Okt 2024 17:10

Thumbnail Pengunjung Intip Jalannya Sidang Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang
Sejumlah pengunjung mengintip jalannya sidang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Rabu 2 Oktober 2024. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Pelaksanaan sidang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA (13) mengundang rasa penasaran pengunjung.

Pada sidang lanjutan yang digelar pada Rabu, 2 Oktober 2024 pukul 14.25 WIB itu, masyarakat mencoba mengintip jalannya sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang.

Salah satu pengunjung, Ana (30) mengaku tidak menyangka keempat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut melakukan tindakan teramat keji.

"Ya Allah, masih kecil-kecil sekali," ungkap Ana.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Dia pun mempertanyakan bagaimana bisa anak-anak yang masih di bawah umur itu melakukan perbuatan sampai menghilangkan nyawa orang.

"Kok bisa, ya, mereka melakukan itu (pembunuhan dan pemerkosaan)," kata dia.

Diketahui, sidang terhadap keempat ABH tersangka pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA (13) dilakukan secara tertutup.

Hal ini sudah menjadi prosedur persidangan berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 2012. Pemeriksaan perkara anak harus dilakukan secara tertutup di ruang sidang khusus anak.

Baca Juga:
PWNU Jatim Usulkan Pelembagaan Aswaja Center Jelang Muktamar Ke-35 NU

Pihak penyelenggara dari PN Kelas I Palembang melarang pihak eksternal baik dari pengunjung atau media untuk menyaksikan persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak tersangka.

JPU tetap berpegang pada dakwaan awal bahwa keempat ABH tersebut diganjar pidana pasal berlapis yakni pasal 76E, 76D dan 76C UU Perlindungan Anak serta pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 dan pasal 285 KUHP. 

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pelaku, Hermawan mengatakan, pihaknya akan tetap menyuarakan bahwa keempat ABH itu tidak bersalah.

"Kita tetap berpegang teguh, (para pelaku) tidak bersalah," ujarnya usai persidangan.

Sidang pun akan dilanjutkan pada Kamis 4 Oktober 2024 dengan agenda JPU membacakan putusan sela atas kasus ini.(*)

Baca Sebelumnya

Kasus Kematian Siswa MTs Al Mahmud Blitar: Yayasan Klaim Sebagai Kecelakaan, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Baca Selanjutnya

Fadli Zon Puji Keberhasilan Jawa Timur sebagai Lumbung Pangan Nasional

Tags:

sidang pelaku anak pembunuhan siswi smp palembang Pengunjung

Berita lainnya oleh Wisnu Akbar Prabowo

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

10 Februari 2025 19:09

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

7 Februari 2025 16:29

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

31 Januari 2025 14:09

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

30 Januari 2025 17:35

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

28 Januari 2025 12:16

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

28 Januari 2025 11:05

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar