KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Erwin Bin Dollah kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa, Kamis 16 April 2026.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ahmad Samuar serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Erikson, terdakwa Erwin membeberkan kronologi kejadian yang menewaskan Riki Saputra.
Di hadapan majelis hakim, Erwin mengaku penusukan terjadi secara spontan. Ia menyebut peristiwa itu dipicu persoalan utang sebesar Rp200 ribu yang belum dibayar korban.
“Reflek yang mulia, saya merasa bersalah,” ujar Erwin saat menjawab pertanyaan hakim terkait luka tusukan yang tepat mengenai bagian vital korban.
Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara EnimMajelis hakim kemudian mengkonfrontir keterangan terdakwa dengan sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk keterangan orang tua korban yang menyebut adanya konflik terkait utang narkotika jenis sabu.
Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan A. Yani, Lorong K.H. Umar, Jakabaring, Palembang.
Saat itu, terdakwa dan korban terlibat cekcok. Korban sempat mencabut pisau, namun berhasil direbut oleh terdakwa. Dalam situasi tersebut, Erwin justru menusukkan pisau ke bagian dada bawah kanan korban.
Usai kejadian, korban yang terluka sempat berjalan pulang dan menemui keluarganya sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD BARI Palembang. Namun nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan hebat.
Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor PalembangDalam dakwaan juga terungkap, terdakwa sempat melarikan diri dan membuang pisau ke aliran sungai sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi keesokan harinya karena dihantui rasa bersalah.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka tusuk pada dada yang menyebabkan pendarahan hebat hingga berujung kematian.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam KUHP.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.(*)