Pembunuh Guru PPPK di OKU Berhasil Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologinya

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

21 Nov 2025 17:50

Thumbnail Pembunuh Guru PPPK  di OKU Berhasil Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologinya
Kapolres OKU, AKBP Endro aribowo saat melakukan ungkap kasus Pembunuhan di Mapolres OKU, Jumat 21 November 2025 (Foto : Humas Polres OKU)

KETIK, PALEMBANG – Kasus pembunuhan guru PPPK di Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya menemukan titik terang. Tim Resmob Polres OKU bergerak cepat dan meringkus terduga pelaku hanya dalam waktu 24 jam setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah kos.

Terduga pelaku, Riko Wirawan alias Iwan (29), warga Dusun IV Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, OKU, ditangkap pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB. 

Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra bersama Katim Resmob Aiptu Hefni Yansyah.

Pelaku diketahui tinggal tak jauh dari tempat kos korban sekitar 60 meter dari lokasi kejadian. Saat ini Iwan telah diamankan di Mapolres OKU dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga:
Sidang Pokir OKU: Kuasa Hukum Tegaskan Roby Pitergo Tak Terlibat Kesepakatan Fee

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara cepat karena kasus ini menyita perhatian masyarakat.

“Benar, satu terduga pelaku sudah kami amankan. Tim bergerak kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujarnya saat melakukan ungkap kasus, Jumat 21 November 2025.

Kapolres menegaskan bahwa penyidik masih mendalami motif pelaku dan keterkaitan barang bukti lain.

“Motif pembunuhan masih kami gali. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan,” tambahnya.

Baca Juga:
Saksi Bongkar Skema Fee Pokir DPRD OKU, Dana Dibagi Usai Lebaran

Dalam pemeriksaan, polisi memaparkan dugaan kronologi kejadian. Peristiwa tragis itu bermula sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban pulang dari sekolah dan menemukan pelaku sudah berada di dalam kamar kos.

Korban berteriak meminta tolong dan menyebut pelaku sebagai maling. Pelaku yang panik langsung membekap mulut korban, mendorong tubuhnya ke kasur, lalu menindih kedua tangan korban.

"Pelaku kemudian membekap mulut korban menggunakan jilbab dan baju korban, mengikat tangan korban dengan dasi, serta mengikat kaki korban menggunakan jilbab lain," tambah Kapolres.

Usai memastikan korban tak berdaya, pelaku mengambil ponsel korban dan melarikan diri ke rumah orang tuanya di Desa Munggu, Kecamatan Muara Kuang.

Selain itu juga memeriksa urine pelaku dan hasilnya menunjukkan positif sabu dan ganja, yang dikonsumsinya sekitar empat hari sebelum kejadian.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, antara lain:

Pasal 340 KUHP: pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup

Pasal 338 KUHP: pembunuhan, ancaman maksimal 15 tahun

Pasal 351 ayat (3) KUHP: penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, ancaman 7 tahun

Pasal 365 ayat (3) KUHP: pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal, ancaman 15 tahun

Kapolres OKU menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

“Kami berupaya maksimal memberikan keadilan bagi keluarga korban. Tidak ada toleransi terhadap kejahatan yang merenggut nyawa,” tegas AKBP Endro Aribowo. (*)

Baca Sebelumnya

Ungkap 8 Kasus Besar, Polda Sumsel Hancurkan Belasan Kilogram Sabu dan Ratusan Ribu Ektasi

Baca Selanjutnya

Polres Batu Ciduk 5 Tersangka Pengeroyokan di Hotel ‎

Tags:

Kasus pembunuhan viral penemuan Jenazah PPPK Kabupaten ogan komering ulu

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H