Pembunuh Anti Puspita Sari Tertangkap di Banyuasin, Akui Cekik Korban di Kamar Hotel

Jurnalis: Yola Dwi Rosdiana
Editor: Mustopa

16 Okt 2025 17:25

Thumbnail Pembunuh Anti Puspita Sari Tertangkap di Banyuasin, Akui Cekik Korban di Kamar Hotel
Tampang pelaku pembunuhan Anti Puspita Sari Di Salah Saru Hotel di Jakan Perintis Kemerdekaan, Kamis 16 Oktober 2025 (Foto :Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Pelaku Pembunuhan Anti Puspita Sari yang tewas di kamar hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan akhirnya terungkap. 

Pelaku bernama Febriansyah alias Febri Warga Sidomulyo Jalur 18 Jembatan 4, Banyuasin ditangkap di rumahnya oleh tim gabungan dari Polrestabes Palembang dan Unit 4 Subdit 3 Jantras Polda Sumsel di daerah Sidomulyo, Muara Padang pada Rabu 15 Oktober 2025.

Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melarikan diri dari kejaran petugas. 

Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johanes Bangun didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan penangkapan tersebut didasarkan pada beberapa barang bukti. 

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

"Seperti kamera pengawas yang ada di hotel, dan beberapa barang bukti seperti pakaian korban, untuk handphone korban yang sempat dibawa oleh pelaku, menurut pengakuannya telah dibuang ke sungai, " Ujar Johanes saat melaksanakan ungkap kasus Kamis 16 Oktober 2025.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku mengaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi chatting hingga bertemu di hotel tempat terjadinya pembunuhan tersebut. 

Pelaku juga mengaku telah membayar dengan kesepakatan awal Rp300 ribu selama dua kali. Namun setelah melakukan hubungan satu kali, pelaku meminta kembali. Korban menolak dan memarahi pelaku. 

Pelaku yang kesal lalu mengikat tangan dan menyumpal mulut korban hingga mencekik korban sampai lemas. 

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Korban ditemukan tewas oleh pemilik hotel yang membuka pintu kamar no 8 lantai 2 tempat pelaku dan korban berada 

"Karena jam menginap sudah habis, pemilik hotel mencoba memberitahu kepada penghuni kamar, namun tidak ada jawaban. Pemilik hotel lalu mencoba membuka kamar dengan kunci cadangan," tambahnya. 

Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(*)

Baca Sebelumnya

Bupati Malang Kunjungi RT 29 Desa Sukoanyar Juara 1 Lomba SAK RT, Ini Keunggulannya

Baca Selanjutnya

Tulang Belulang Ditemukan Warga di Areal Perkebunan Pisang OKU Selatan, Polisi Lakukan Identifikasi

Tags:

pembunuhan kasus viral kota palembang Pengadilan Negeri

Berita lainnya oleh Yola Dwi Rosdiana

Polisi Ringkus R, Pemilik Sumur Ilegal di Balik Aksi Tembak-menembak di Muba

14 April 2026 17:18

Polisi Ringkus R, Pemilik Sumur Ilegal di Balik Aksi Tembak-menembak di Muba

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

13 April 2026 16:20

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

9 April 2026 21:30

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

8 April 2026 21:21

Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online

8 April 2026 19:07

Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online

Tragis! Hilang Sepekan, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Terkubur dalam Kondisi Terpotong

8 April 2026 13:10

Tragis! Hilang Sepekan, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Terkubur dalam Kondisi Terpotong

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar