Pekerja Rokok Ilegal Minta Dibebaskan di Hadapan Majelis Hakim PN Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

5 Feb 2026 21:09

Thumbnail Pekerja Rokok Ilegal Minta Dibebaskan di Hadapan Majelis Hakim PN Palembang
Momen terdakwa perkara rokok ilegal mengikuti sidang pembelaan, mengaku hanya pekerja dan bukan pemilik barang kena cukai ilegal, Kamis 5 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Tiga terdakwa perkara rokok ilegal yang dituntut pidana penjara masing-masing selama tiga tahun akhirnya menyuarakan pembelaan mereka di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Lewat nota pembelaan atau pledoi, ketiganya menegaskan satu hal yakni mereka bukan pemilik rokok ilegal, melainkan hanya pekerja harian.

Ketiga terdakwa tersebut, Junaidi, Wahyudi Mardiansyah, dan Ardi Wironoto, menyampaikan pembelaan melalui tim penasihat hukum dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana di bidang cukai, Kamis 5 Februari 2026.

Nota pembelaan dibacakan secara bergantian oleh Ali Hanapiah, Yopie Bharata dan M. Nur Firdaus, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agung Ciptoadi serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa para terdakwa hanyalah kuli angkut dan sopir, yang saat penangkapan oleh petugas Bea dan Cukai sedang membongkar barang.

Upah yang diterima pun disebut hanya Rp200 ribu, diberikan oleh Fikri Fernanda alias Nanda, yang hingga kini justru berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Para terdakwa tidak pernah menawarkan, menjual, atau mencari pembeli rokok tersebut. Mereka hanya menjalankan perintah sebagai pekerja,” tegas penasihat hukum di ruang sidang.

Fakta tersebut, menurut kuasa hukum, diperkuat oleh keterangan para saksi di persidangan, di antaranya Nirma Sinta Yulianti, Bogi Irawan, dan Pajar. Para saksi menyatakan hanya mengenal Fikri Fernanda sebagai pemilik toko sekaligus penyewa kendaraan pengangkut barang.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Disebutkan pula bahwa tugas para terdakwa hanya memindahkan barang dari truk ke toko sembako milik Fikri Fernanda dan menjaga keselamatan barang. Soal administrasi hingga keberadaan pita cukai, dinilai bukan kewenangan para terdakwa untuk mempertanyakannya.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum menilai unsur mens rea atau niat jahat sebagaimana didakwakan JPU tidak terpenuhi. 

Para terdakwa tidak memiliki kesadaran untuk menimbun, menyimpan, menjual, ataupun mengambil keuntungan dari barang kena cukai ilegal.

Kuasa hukum juga merujuk Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang menegaskan bahwa tanggung jawab cukai berada pada pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan, bukan pada pekerja.

“Dalam perkara ini, pemilik barang sekaligus penyewa ruko adalah Fikri Fernanda alias Nanda, bukan para terdakwa,” ujar kuasa hukum menegaskan.

Atas pertimbangan tersebut, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, kuasa hukum juga memohon agar hak, harkat, dan martabat para terdakwa dipulihkan, serta biaya perkara dibebankan kepada negara. Pledoi ditutup dengan harapan agar putusan hakim tidak memperkuat stigma “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun, serta denda tiga kali nilai cukai dengan total mencapai Rp12,89 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, JPU menuntut pidana pengganti berupa kurungan selama 6 bulan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum. (*) 

Baca Sebelumnya

Sekda Empat Lawang Bantah Fasilitasi Proyek APAR, Terdakwa Bembi: Kami Diundang Langsung

Baca Selanjutnya

Audit BGN Pusat Bongkar Kebocoran Anggaran di Dapur MBG Kedopok 2 Probolinggo

Tags:

rokok ilegal bea cukai Pengadilan Negeri Palembang kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar