Palak Tamu Hotel dan Aniaya Pegawai, Pria di Palembang Divonis 5 Bulan

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: Muhammad Faizin

31 Okt 2024 17:05

Thumbnail Palak Tamu Hotel dan Aniaya Pegawai, Pria di Palembang Divonis 5 Bulan
Remondo terdakwa kasus penganiayaan saat mendengar vonis dibacakan majelis hakim PN Palembang. (Foto: M Mahendra Putra/ Ketik.co.id )

KETIK, PALEMBANG – Remondo Mandala Putra bisa bernafas lega usai divonis ringan majelis hakim PN Palembang. Dipicu dugaan pemalakan, ia hanya dihukum 5 bulan penjara atas kasus pemukulan yang dilakukannya. 

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menuntutnya hukuman sembilan bulan penjara. 

Menurut majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama, hal yang memberatkan bahwa terdakwa telah melukai korban dan perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan hal hal meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang hukuman maksimalnya 2 tahun dan 8 bulan," ujar Chandra saat membacakan amar putusan di persidangan yang digelar pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Baca Juga:
Mahfud MD: Seruan Turunkan Presiden Belum Tentu Makar, Harus Ada Tindakan Nyata

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir. 

Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 10 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu saksi korban yang bernama Padli datang ke Hotel D’Premium dengan tujuan untuk bekerja.

Begitu sampai di Hotel D’Premium, seorang pegawai kebersihan yang bernama Juwita mengatakan kepada saksi korban bahwa terdapat seorang pria yakni terdakwa Remondo Mandala Putra yang datang meminta uang di kamar 204 lantai 2 mengatasnamakan uang kebersihan. 

Setelah mendengar cerita tersebut, saksi korban langsung mengecek rekaman CCTV dan saat itu terlihat pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB ada terdakwa masuk ke dalam hotel dan naik ke lantai 2. Di sana ia meminta uang kepada tamu yang menginap di kamar 204 tersebut. 

Baca Juga:
Jangan Biarkan Hukum Rimba Tumbuh di Pasaman Barat

Kemudian tepatnya pukul 23.00 WIB pada saat itu, terdakwa datang kembali ke hotel D’Premium dan saat itulah terdakwa bertemu dengan dua saksi korban yakni Meiprem Firdaus dan Okta Sadikin yang sedang melaksanakan tugas menjaga resepsionis. Kedua korban menegur terdakwa untuk keluar dari hotel D’Premium. Hal itu memicu terdakwa merasa tidak senang.

Kemudian terdakwa menantang saksi korban untuk keluar dari Hotel D’Premium dan saat itu saksi korban pun keluar dari Hotel D’Premium kemudian saksi korban langsung menanyakan kepada Terdakwa ‘’KAU NI YANG MINTAK-MINTAKI TAMU HOTEL’’.

Mendengar hal tersebut Terdakwa menjawab ‘’MEMANG KAU ADO BUKTI’’ lalu Terdakwa langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa ke arah wajah bagian pelipis mata sebelah kiri saski korban sebanyak 1 kali. Setelah Terdakwa memukul saksi korban, Terdakwa langsung pergi melarikan diri dari hotel D’Premium.(*)

Baca Sebelumnya

Program Cangkruk Pengawasan Bawaslu Surabaya Belum Terima Laporan Pelanggaran

Baca Selanjutnya

Debat Publik Kedua Pilwali Kota Blitar 2024, Bambang-Bayu Fokuskan Pelayanan Masyarakat Cepat dan Transparan

Tags:

PN Palembang Premanisme penganiayaan KUHP

Berita lainnya oleh Mahendra Putra

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

10 Mei 2025 06:55

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

9 Mei 2025 10:05

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

9 Mei 2025 09:42

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

9 Mei 2025 04:03

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

30 April 2025 13:57

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

25 April 2025 07:52

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar