OTT KPK Rp2,2 Miliar Dugaan Pelicin Proyek DPRD OKU, Siapa Saja Terlibat? Ini Kronologinya

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Fiqih Arfani

13 Jun 2025 05:52

Thumbnail OTT KPK Rp2,2 Miliar Dugaan Pelicin Proyek DPRD OKU, Siapa Saja Terlibat? Ini Kronologinya
Majelis hakim mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap dua terdakwa kasus suap proyek infrastruktur Pokir DPRD OKU, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. Kamis 12 Juni 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 12 Juni 2025.

Keduanya didakwa sebagai pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi IL Amin, sementara Jaksa Penuntut Umum dari KPK secara rinci memaparkan peran para terdakwa dalam skandal suap yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2025.

Dalam OTT yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025, lembaga antirasuah turut mengamankan sejumlah pihak selain dua terdakwa, antara lain sejumlah pejabat legislati dan eksekutif kabupaten setempat yang diduga terlibat dalam transaksi suap terkait proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir).

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Jaksa KPK mengungkap bahwa M Fauzi dan Ahmad Sugeng memberikan suap senilai Rp2.200.000.000 kepada tiga anggota DPRD OKU periode 2024–2029 melalui Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah.

"Bahwa Terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah memberikan uang kepada penyelenggara negara, yakni Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah, melalui Novriansyah, sebagai kompensasi atas pengalokasian paket pekerjaan fisik tahun anggaran 2025," ujar Jaksa KPK dalam sidang.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar para terdakwa mendapat jatah proyek yang masuk dalam skema dana Pokir DPRD OKU, dengan total nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah.

Kasus ini bermula saat Novriansyah menemui seorang kontraktor bernama Ahmat Thoha. Dalam pertemuan tersebut, Novriansyah menyampaikan bahwa total nilai paket pekerjaan Pokir DPRD OKU tahun 2025 telah meningkat menjadi Rp35 miliar, dengan ketentuan fee 20 persen untuk anggota DPRD, dan 2 persen untuk Dinas PUPR.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Ahmat Thoha kemudian menyatakan hanya bersedia mengerjakan empat paket pekerjaan senilai total Rp16 miliar, yaitu Pembangunan Jembatan Desa Guna Makmur (Rp983.812.442), Peningkatan Jalan Poros Desa Tanjung Manggus – Bandar Agung (Rp4.928.950.500), Peningkatan Jalan Desa Panai Makmur – Guna Makmur (Rp4.923.290.484) dan Peningkatan Jalan Let. Muda M. Sidi Junet (Rp4.850.009.358).

Sementara itu, sisa proyek senilai Rp19 miliar ditawarkan Novriansyah kepada terdakwa Ahmad Sugeng Santoso.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jika terbukti bersalah, M Fauzi dan Ahmad Sugeng terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp250 juta, bahkan bisa diperberat jika dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. (*)

Baca Sebelumnya

Perumda Tirta Pase Aceh Utara Gelar Pelatihan Sertifikasi Halal Produk Air Minum IELOEN

Baca Selanjutnya

Hadiri Pelantikan KONI Sumut Periode 2025-2029, Bupati Asahan Komitmen Dukung Prestasi Atlet Daerah

Tags:

palembang Sidang Tipikor Komisi Pemberantasan Korupsi Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar