Oknum Terkait Isu "OTT Palsu" Minta Maaf, Korban Terima Secara Kekeluargaan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

27 Feb 2026 16:41

Thumbnail Oknum Terkait Isu "OTT Palsu" Minta Maaf, Korban Terima Secara Kekeluargaan
Proses perdamaian antara para pihak terkait polemik dugaan “OTT palsu” di Banyuasin yang diselesaikan secara kekeluargaan, disertai penandatanganan surat kesepakatan damai, Jumat 27 Februari 2026. (Foto: Screenshot @BanyuasinLipp)

KETIK, PALEMBANG – Polemik dugaan “OTT palsu” yang sempat beredar di media sosial dan menyeret nama institusi Adhyaksa di Kabupaten Banyuasin kini telah menemukan titik terang.

Isu tersebut mencuat setelah beredarnya video pada Kamis, 26 Februari 2026, dengan narasi yang menyebut adanya dugaan perakitan operasi tangkap tangan oleh oknum staf Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Narasi dalam video itu memunculkan persepsi negatif terhadap jajaran Pidsus Kejari Banyuasin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan tersebut tidak berkaitan dengan operasi resmi institusi. Peristiwa itu mengarah pada dugaan tindakan pribadi seorang oknum berinisial IS yang disebut beberapa kali mendatangi sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Dalam rekaman percakapan yang turut beredar, terdengar pernyataan yang menyinggung nominal uang.

“Sedikit banyaknya mereka ini mau beli rokok, yang kalimat kita kemarin (dalam tangkapan layar) kisaran 4,” ujar suara dalam rekaman tersebut.

Angka “4” dalam percakapan itu diduga merujuk pada nominal Rp4 juta..Perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa persoalan antara IS dan pihak guru yang disebut sebagai ibu dari RJ telah diselesaikan secara kekeluargaan. 

Berdasarkan surat tertanggal 24 Februari 2026 serta video pernyataan para pihak, keduanya sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan persoalan ke ranah hukum.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Dalam pernyataannya, RJ menyampaikan, “Selaku pihak pertama kami maafkan secara kekeluargaan.”

Menanggapi polemik yang sempat berkembang, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani, menegaskan bahwa isu tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan resmi institusi.

“Itu bukan kegiatan resmi kami dan tidak ada perintah atau operasi tangkap tangan dari institusi. Jika ada tindakan pribadi oknum, tentu itu di luar kewenangan dan tanggung jawab lembaga,” tegas Giovani saat dikonfirmasi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dengan adanya klarifikasi dan penyelesaian damai antarpara pihak, tudingan yang sempat mengarah pada institusi Kejari Banyuasin dipastikan tidak terkait dengan tindakan resmi lembaga. 

Situasi yang sebelumnya memicu perbincangan di media sosial pun kini berangsur kondusif, terlebih dalam momentum bulan suci Ramadan yang menjadi bagian dari pertimbangan penyelesaian secara kekeluargaan.(*)

Baca Sebelumnya

Kanit Reskrim Polsek NA IX-X Pimpin Penyergapan Terkait Sabu, Satu Pelaku Kabur

Baca Selanjutnya

Veda Pecahkan Rekor Mario Aji, Debut Moto3 Langsung Tembus Q2

Tags:

Kejaksaan Negeri banyuasin kota palembang Pangkalan Balai Isu OTT

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar