Mobil Konsumen Ditarik Sepihak, TAF Digugat hingga Kuasa Hukum Kritik OJK

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

10 Feb 2026 19:55

Thumbnail Mobil Konsumen Ditarik Sepihak, TAF Digugat hingga Kuasa Hukum Kritik OJK
Sidang gugatan PMH atas penarikan sepihak mobil Toyota Avanza oleh leasing TAF kembali digelar di PN Palembang dengan agenda pembuktian surat, Selasa 10 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas penarikan sepihak satu unit mobil Toyota Avanza putih BG 1811 IX kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 10 Februari 2026. Perkara ini menyeret perusahaan pembiayaan Toyota Auto Finance (TAF) sebagai tergugat.

Mobil tersebut diketahui milik Suci Pransuhartin, yang mengaku kendaraannya ditarik secara sepihak, tanpa melalui mekanisme hukum yang sah. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan dan penunjukan bukti surat dari masing-masing pihak.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, dan dihadiri oleh penggugat Suci Pransuhartin yang diwakili kuasa hukum Muhammad Fikri dan rekan, serta perwakilan tergugat TAF.

Dalam persidangan, kedua belah pihak menyerahkan dan memperlihatkan bukti-bukti surat untuk diteliti keabsahan dan keotentikannya oleh majelis hakim.

Baca Juga:
Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Usai pemeriksaan awal tersebut, majelis memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak penggugat.

Usai sidang, kuasa hukum penggugat Muhammad Fikri menjelaskan bahwa pihaknya akan mendalami bukti-bukti yang diajukan oleh tergugat.

“Agenda hari ini pengajuan bukti surat. Kami akan pelajari dan telaah bukti dari pihak tergugat. Selanjutnya kami akan menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap bagaimana peristiwa penarikan unit mobil oleh leasing TAF, apakah dilakukan secara paksa atau dengan modus mengelabui,” tegas Fikri.

Foto Penasihat hukum penggugat, Muhammad Fikri, memberikan keterangan usai sidang gugatan penarikan sepihak kendaraan oleh leasing Toyota Auto Finance (TAF) di PN Palembang, Selasa 10 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)Penasihat hukum penggugat, Muhammad Fikri, memberikan keterangan usai sidang gugatan penarikan sepihak kendaraan oleh leasing Toyota Auto Finance (TAF) di PN Palembang, Selasa 10 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Ia menegaskan, penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak bisa dilakukan sepihak, apalagi tanpa persetujuan konsumen.

“Penyerahan unit harus dilakukan secara sukarela. Dalam perkara ini klien kami tidak suka dan tidak rela unitnya ditarik. Bahkan diduga ada unsur tipu daya, manipulasi, dan pengelabuan. Ini jelas tidak bisa dibenarkan secara hukum,” ujarnya.

Fikri juga menanggapi dalil eksepsi tergugat yang menyatakan PN Palembang tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

“Itu terlalu prematur. Kompetensi absolut adalah kewenangan majelis hakim. Faktanya, dalam putusan sela, majelis menyatakan PN Palembang berwenang mengadili perkara ini. Maka sidang dilanjutkan,” jelasnya.

Menurutnya, eksekusi kendaraan bermotor bukan kewenangan leasing, melainkan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya menyoroti leasing, Fikri juga melontarkan kritik keras terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

“Peran OJK di sini seperti tidak ada giginya. Kami sudah melaporkan, tapi tidak ada tindakan terhadap PUJK bermasalah. Kalau tidak mampu melindungi hak debitur yang dizalimi, untuk apa ada OJK?” kata Fikri.

Ia bahkan menyebut OJK layak disebut ‘Macan Ompong’. “Kalau tidak ada peran nyata sebagai pengawas dan pelindung konsumen, lebih baik OJK dibubarkan saja,” pungkasnya.

Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum perdata terkait praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan, serta konsistensi lembaga pengawas jasa keuangan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*) 

Baca Sebelumnya

Sidang Sengketa Aset UBD, Tergugat Serahkan SHM Kampus Atas Nama Para Ahli Waris

Baca Selanjutnya

Kapolri Tegaskan Komitmen Kawal Penuh Program Pemerintah

Tags:

Perbuatan melawan hukum Pengadilan Negeri Palembang kota palembang Leasing

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda