Mediasi Gugatan Konsumen TV Polytron Buntu, Penggugat Siap Tempuh Jalur Pidana

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

16 Des 2025 18:34

Thumbnail Mediasi Gugatan Konsumen TV Polytron Buntu, Penggugat Siap Tempuh Jalur Pidana
Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan sikap hukum usai mediasi gugatan TV Polytron dinyatakan buntu di Pengadilan Negeri Palembang. Selasa 16 Desember 2025 (Foto : M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Upaya mediasi dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum terkait dugaan kerusakan televisi merek Polytron di Pengadilan Negeri (PN) Palembang belum menemukan titik temu. Proses mediasi dinyatakan buntu dan kembali ditunda hingga pekan depan.

Sidang lanjutan yang digelar Selasa 16 Desember 2025 tersebut dipimpin Hakim Mediator Romi Sinatra, SH, MH. Namun hingga persidangan berakhir, para pihak gagal mencapai kesepakatan damai, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda mediasi selama satu minggu.

Perkara ini diajukan oleh Yaprudin Zakaria sebagai penggugat, melawan Polytron Service Center Palembang selaku Tergugat I, PT Sarana Kencana Mulya (Palembang Office) sebagai Tergugat II, serta PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) sebagai Tergugat III.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Supriadi Syamsudin, SH, MH dari Kantor Hukum Supriadi Syamsudin & Rekan, menyebutkan bahwa agenda mediasi sejatinya ditujukan untuk mencari solusi damai. Namun, niat tersebut tidak mendapat respons konkret dari pihak tergugat.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

“Pada prinsipnya, kami sudah menyampaikan sejumlah poin untuk kesepakatan. Tetapi dari pihak tergugat I, II, maupun III, melalui kuasa hukumnya, tidak ada satu pun poin yang disampaikan untuk disepakati,” ujar Supriadi kepada awak media.

Meski demikian, para pihak sepakat menunda mediasi selama sepekan guna membuka ruang pembahasan lanjutan.

Supriadi menegaskan bahwa hak konsumen telah dijamin undang-undang, termasuk hak atas barang yang layak pakai dan mendapat perlindungan garansi. Menurutnya, produsen memiliki kewajiban menjamin mutu serta memberikan penjelasan yang transparan terhadap produk elektronik yang dipasarkan.

“Produk elektronik tidak bisa disamakan dengan barang konsumsi biasa. Ada standar dan garansi yang melekat, dan itu wajib dipenuhi oleh produsen,” tegasnya.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Ia mengungkapkan, televisi milik kliennya baru digunakan sekitar tiga bulan sebelum mengalami kerusakan total. Ironisnya, klaim garansi justru ditolak dengan alasan kerusakan akibat kesalahan konsumen.

“Kerusakan terjadi di dalam unit elektronik. Lalu bagaimana bisa langsung diklaim sebagai kesalahan konsumen? Ini yang kami persoalkan. Bahkan sudah ada dua konsumen lain yang melapor kepada kami dengan kasus serupa TV Polytron rusak dan klaim garansi ditolak,” ungkapnya.

Tak hanya berhenti pada gugatan perdata, pihak penggugat juga menyatakan siap menempuh jalur pidana terhadap perusahaan Polytron, baik cabang Palembang maupun service center.

“Kami akan melaporkan persoalan ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan,” tegas Supriadi.

Selain itu, pihaknya berencana berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan serta melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Dinas Perdagangan.

“Kami akan meminta penghentian izin dan peredaran produk Polytron, khususnya televisi sejenis dengan yang kami gugat. Produk ini patut diduga gagal produksi dan produsen wajib bertanggung jawab, minimal dengan menarik produk sejenis dari pasaran,” pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Bareskrim Ungkap Pencucian Uang dengan Perdagangan Impor Pakaian Bekas di Bali

Baca Selanjutnya

Innalillahi..! Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim Berpulang

Tags:

Garansi produk gugatan Perdata Polytron YLBH Ganta kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar