Mantan Kades Lubuk Mas Jalani Sidang Perdana Korupsi Dana Desa, Didakwa Rugikan Negara Lebih dari Rp 1 Miliar

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

22 Mei 2025 16:41

Thumbnail Mantan Kades Lubuk Mas Jalani Sidang Perdana Korupsi Dana Desa, Didakwa Rugikan Negara Lebih dari Rp 1 Miliar
Terdakwa Saharudin menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Desa di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu 22 Mei 2025 (Foto: M Nanda/ Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Saharudin bin Mat Jais, mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mulai menjalani sidang perdana kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020–2021, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu 22 Mei 2025. 

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Kristanto Sahaat itu, Saharudin didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichsan Azwar dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas Utara, mendakwa sang mantan kades melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 dan 2021, dengan total kerugian negara sebesar Rp1.024.947.139.

Perkara ini bermula saat Desa Lubuk Mas pada tahun 2020, menerima dana sebesar Rp 1,4 Miliar. Kemudianpada tahun 2021 jumlahnya meningkat menjadi Rp1,6 miliar.

"Namun, dalam pengelolaannya, terdakwa tidak melibatkan perangkat desa. Ia juga tidak menyusun dan melaksanakan anggaran serta pertanggungjawaban secara sah dan lengkap," ujar Ichsan saat membacakan dakwaan. 

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Sejumlah bukti berupa dokumen asli Laporan Realisasi DD dan ADD, SPJ Desa, serta laporan penyaluran BLT-DD tahun 2020 telah disita sebagai barang bukti.

Terdakwa juga diduga tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 136 penerima pada tahun 2020 dan 60 penerima pada tahun 2021. Selain itu, honorarium marbot masjid dan guru PAUD selama dua tahun tidak dibayarkan.

Saharudin resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Musi Rawas Utara sejak 30 April 2025, setelah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU) dilakukan. Terdakwa saat itu tampak mengenakan rompi oranye dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Lubuklinggau.

Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada 15 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa akan menghadirkan 20 orang saksi. (*) 

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Baca Sebelumnya

‎Pemkot Apresiasi Langkah Cepat Polres Batu Ungkap Pencurian Komponen JPU  ‎

Baca Selanjutnya

Persebaya vs Bali United, Prediksi Pemain, H2H, Jadwal Pertandingan

Tags:

Korupsi Dana Desa palembang musirawas utara Kejaksaan Kepala Desa

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar