Mahasiswa Minta Transparansi Sidang KDRT, PN Palembang Tegaskan Semua Prosedural

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

10 Des 2025 22:16

Thumbnail Mahasiswa Minta Transparansi Sidang KDRT, PN Palembang Tegaskan Semua Prosedural
Sejumlah mahasiswa GAASS melakukan aksi damai di PN Palembang, memprotes dugaan pelanggaran asas keterbukaan dalam persidangan AW. Rabu 10 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 10 Desember 2025.

Mereka memprotes dugaan kejanggalan dalam persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum polisi berinisial AW, dengan nomor perkara 1266/Pid.Sus/2025/PN Plg.

Dalam aksi itu, mahasiswa menilai adanya indikasi obstruction of justice, dugaan pelanggaran asas keterbukaan informasi, serta potensi konflik kepentingan yang dianggap dapat merugikan korban dan mencederai integritas peradilan.

Koordinator aksi, Medi Susanto, menegaskan bahwa GAASS menuntut PN Palembang dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti berbagai kejanggalan yang mereka nilai terjadi selama proses persidangan.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

“Kami melihat ada banyak kejanggalan yang merugikan korban. Ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut marwah penegakan hukum di Sumatera Selatan,” tegas Medi dalam orasinya.

GAASS mengajukan lima poin desakan yakni Mengganti Majelis Hakim yang dinilai membatasi akses publik dan tidak konsisten dengan asas persidangan terbuka, Mengganti Jaksa Penuntut Umum, karena dianggap memiliki potensi konflik kepentingan, Meminta transparansi legalitas kuasa hukum terdakwa, yang disebut belum resmi terdaftar, Menuntut sidang dibuka untuk umum sesuai Pasal 153 ayat (3) KUHAP dan Pasal 44 UU PPKDRT, serta mendesak penahanan terdakwa, sebagaimana aturan KUHAP dan UU PKDRT.

Menanggapi aksi tersebut, Juru Bicara PN Palembang Candra Gautama, menegaskan bahwa semua tahapan sidang telah berjalan sesuai aturan.

“Perkara ini sampai hari ini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Semuanya berjalan sesuai koridor. Jika ada yang merasa keberatan, mekanismenya jelas,” kata Candra.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Ia menegaskan, pada prinsipnya sidang memang terbuka untuk umum. Namun majelis dapat menetapkan sidang tertutup jika terdapat unsur kesusilaan atau hal tertentu yang harus dijaga kerahasiaannya.

“Jika ada aspek kehormatan atau kesusilaan yang harus dilindungi, majelis punya kewenangan menutup persidangan,” ujarnya.

Dalam dakwaan JPU Ursula Dewi, SH, kasus ini bermula pada 26 Februari 2024, saat terdakwa Arief Widianto terlibat cekcok dengan istrinya, Melysa Anggraini, di rumah mereka di Jalan Purwosari II, Palembang. Pertengkaran dipicu temuan percakapan WhatsApp terdakwa dengan wanita lain.

Terdakwa kemudian melempar telepon genggam OPPO Reno 8 ke arah wajah korban, menyebabkan luka robek 1,5 cm di mata kiri, bengkak, dan lebam sesuai Visum et Repertum RS Caritas Palembang.

Terdakwa dijerat dakwaan primair denganPasal 44 ayat (1) UU PKDRT serta Dakwaan subsider Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT 

Perkara kini memasuki agenda pemeriksaan saksi dengan hakim ketua Parmatoni.(*) 

Baca Sebelumnya

El Hotel Kartika Wijaya, Hotel Tertua di Kota Batu dengan Sejarah Panjang Sejak Era Kolonial

Baca Selanjutnya

Kondisi Jalan Perbatasan antar Kabupaten Kontras, Cilacap Mulus Brebes Masih Tanah!

Tags:

Aksi Damai Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Palembang kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar