Mafia Tanah Terbongkar, Anggota DPRD Ogan Ilir Diciduk Kejaksaan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

7 Jan 2026 23:31

Thumbnail Mafia Tanah Terbongkar, Anggota DPRD Ogan Ilir Diciduk Kejaksaan
Dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan, tersangka YS digiring menuju mobil tahanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus SPH ilegal di kawasan hutan Ogan Ilir. Rabu 7 Januari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Praktik mafia tanah di Kabupaten Ogan Ilir akhirnya terbongkar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir resmi menetapkan YS, anggota DPRD aktif Kabupaten Ogan Ilir, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara.

Penetapan status tersangka dilakukan usai tim penyidik mengantongi alat bukti yang kuat serta menggelar ekspose perkara pada Rabu 7 Januari 2026. Ironisnya, dugaan kejahatan tersebut dilakukan saat YS masih menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal periode 2008–2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melalui Kasi Intelijen Rachdityo Pandu Wardhana, S.H., mengungkapkan bahwa YS diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) secara ilegal atas lahan yang faktanya merupakan kawasan hutan negara di wilayah perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga aktif membantu penjualan lahan ilegal tersebut kepada sejumlah pihak. Dari setiap transaksi, YS disebut menerima fee, yang kemudian berujung pada kerugian keuangan negara fantastis.

Baca Juga:
Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

“Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp10.584.288.000,” ungkap Rachdityo.

Dalam upaya membongkar jaringan yang terlibat, penyidik telah memeriksa 62 orang saksi. Pemeriksaan ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/01/2026, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap YS. Tersangka dititipkan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 7 Januari hingga 26 Januari 2026, guna kepentingan pendalaman perkara.

Menariknya, dalam proses hukum berjalan, YS telah menitipkan uang sebesar Rp600 juta sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Sementara secara keseluruhan, dana yang telah masuk ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dari para pihak terkait mencapai Rp742,2 juta.

Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia politik lokal, sekaligus peringatan bahwa kejahatan agraria dan penyalahgunaan kewenangan pejabat publik tak lagi kebal hukum.(*)

Baca Sebelumnya

Aksi Jambret Modus Tanya Alamat Viral, Emak-Emak Jadi Korban di Comal Pemalang

Baca Selanjutnya

Baegopa? House of Hungry Tawarkan Menu Sarapan Ala Western yang Ramah di Lidah

Tags:

kejaksaan negeri Ogan ilir Mafia Tanah Kabupaten Ogan ilir Korupsi

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H