Lolos dari Tuntutan Mati, Suami Penelantar Istri Hingga Tewas Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Fisca Tanjung

21 Nov 2025 09:33

Thumbnail Lolos dari Tuntutan Mati, Suami Penelantar Istri Hingga Tewas Hanya Divonis 3 Tahun Penjara
Momen Wahyu Saputra hadir langsung di ruang sidang pada agenda pemeriksaan saksi beberapa pekan lalu. Kamis 20 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG Putusan mengejutkan muncul dalam sidang perkara penelantaran yang menewaskan Sindi Purnama Sari.

Wahyu Saputra, suami yang didakwa menelantarkan istrinya hingga meninggal dunia, dinyatakan lolos dari tuntutan hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Chandra Gautama justru menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Wahyu Saputra.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Kamis 20 November 2025 yang diikuti terdakwa secara daring dari Rutan. Suasana ruang sidang sempat hening ketika majelis menegaskan bahwa dakwaan pembunuhan berencana yang diajukan jaksa tidak terbukti.

Baca Juga:
Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti sah melakukan penelantaran dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan kematian korban. Namun, hakim dengan tegas menyatakan unsur Pasal 340 KUHP tidak terpenuhi.

“Unsur-unsur Pasal 340 KUHP tidak terbukti. Tuduhan pembunuhan berencana tidak dapat dibenarkan,” tegas hakim ketua.

Hakim menyatakan perbuatan Wahyu lebih tepat dijerat dengan Pasal 49 huruf a tentang KDRT berupa penelantaran yang mengakibatkan kematian.

Dalam pertimbangan yang menarik perhatian publik, majelis hakim justru menyinggung lemahnya perhatian lingkungan sekitar dan aparat wilayah terhadap kondisi keluarga terdakwa.

Baca Juga:
Pemantau Peradilan Sebut Kekecewaan Pengacara Terdakwa Sri Purnomo Sebagai "Lagu Lama" di Sidang Tipikor

Menurut hakim, kondisi ekonomi keluarga yang serba kekurangan, tidak adanya akses layanan kesehatan memadai, serta kurangnya pengawasan sosial dari pemerintah setempat memperburuk keadaan hingga merenggut nyawa Sindi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan menimbulkan trauma keluarga, sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan anak.

Tak menunggu lama, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menyatakan banding. JPU menilai vonis 3 tahun terlalu ringan dibanding akibat fatal yang ditimbulkan.

Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa bahkan menjerat terdakwa dengan hukuman mati karena menilai Wahyu sengaja membiarkan istrinya dalam kondisi memprihatinkan selama berbulan-bulan, tidak memberi perawatan medis, dan tetap memaksa korban berhubungan badan meski korban sangat lemah.

Kuasa hukum keluarga korban, Novel dan Koni, menyatakan kecewa mendalam terhadap putusan hakim.

“Putusan ini tidak mencerminkan fakta persidangan. Kami berharap jaksa tetap mengajukan banding,” tegas keduanya.

Mereka menilai majelis terlalu fokus menyoroti peran pemerintah dan lingkungan, sehingga mengurangi bobot kesalahan yang dilakukan terdakwa.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Eka Sulastri dan Azrianti, menyatakan menerima dan mendukung putusan tersebut.

“Kami sependapat dengan majelis hakim. Kelalaian terdakwa terjadi karena faktor ekonomi dan keterbatasan pengetahuan,” ujar mereka.(*) 

Baca Sebelumnya

16 Desa di Lebak Dibenahi Sarana Air Bersihnya, Berikut Daftar Namanya

Baca Selanjutnya

Resmi! Nova Arianto Promosi, Dipercaya PSSI Latih Timnas Indonesia U-20

Tags:

penelantaran Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tuntutan Mati Jaksa penuntut umum Hakim Pengadilan negeri palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H