KPK Bongkar Komunikasi Rahasia di Balik Dana Pokir OKU, Nama Iqbal dan Teddy Menguat di Persidangan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

21 Jan 2026 20:20

Thumbnail KPK Bongkar Komunikasi Rahasia di Balik Dana Pokir OKU, Nama Iqbal dan Teddy Menguat di Persidangan
Suasana Persidangan Korupsi Pokir OKU di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu 21 Januari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mengungkap fakta krusial. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu 21 Januari 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara tegas membeberkan adanya komunikasi dan perintah aktif yang mengarah pada skema pengaturan fee Pokir.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menjerat empat terdakwa, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmad Thoha alias Anang, dan Mendra SB. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, dan dihadiri langsung tim JPU KPK.

Fakta paling menonjol muncul dari peran Iqbal Ali Syaba. Di hadapan majelis hakim, JPU KPK menegaskan bahwa Iqbal diduga aktif memberi perintah kepada Setiawan dan Nukriansa dalam rangkaian dugaan korupsi dana Pokir tersebut.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Usai persidangan, JPU KPK Muhammad Takdir Suhan, SH, MH mengungkap fakta baru yang dinilai membedakan sidang kali ini dari persidangan sebelumnya, yakni adanya komunikasi antara Iqbal Ali Syaba dan Teddy Melwansa.

“Komunikasi itu terjadi saat Teddy sudah tidak lagi menjabat sebagai Penjabat (PJ), sementara Iqbal masih berstatus PJ. Fakta ini penting dan terungkap jelas di persidangan,” tegas Takdir kepada wartawan.

Foto JPU KPK Muhammad Takdir Suhan, SH, MH. (Foto: Nanda/Ketik.com)JPU KPK Muhammad Takdir Suhan, SH, MH. (Foto: Nanda/Ketik.com)

Yang lebih mencengangkan, komunikasi tersebut disebut difasilitasi melalui handphone milik Setiawan. Meski Setiawan membantah, JPU menilai bantahan itu tidak sejalan dengan rangkaian fakta yang terungkap di persidangan.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

“Bagi kami, komunikasi itu nyata. Posisi Iqbal dan Teddy berada pada level jabatan yang setara, sehingga tidak masuk akal bila disebut tidak ada komunikasi,” ujar Takdir.

JPU juga menyoroti perubahan keterangan Setiawan setelah majelis hakim secara tegas mengingatkan soal sumpah dan konsekuensi hukum bila memberikan keterangan tidak benar.

Dalam momen krusial tersebut, Setiawan akhirnya mengungkap adanya perintah langsung dari Iqbal pada tanggal 21.

“Setiawan kemudian datang ke Dezuri, bertemu Parwanto, dan terjadi pelaporan. Ini menjadi momentum kunci, karena keesokan harinya, tanggal 22, seluruh pihak hadir dan APBD disahkan. Di sinilah kesepakatan mekanisme fee Pokir terbentuk,” ungkap JPU.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap indikasi adanya pengaturan pemberitaan media. Hal ini terkuak dari alat bukti digital berupa rekaman percakapan yang memuat istilah off the record atau off track.

“Kalau memang tidak ada masalah, tidak perlu off the record. Istilah itu justru menunjukkan adanya upaya menutupi fakta sebenarnya,” tegas Takdir.

Terkait Teddy Melwansa, JPU memastikan KPK akan terus mendalami perannya.

Nama Teddy disebut telah muncul dalam dakwaan dan diperkuat dengan bukti komunikasi bersama Iqbal.

“Faktanya, Teddy sudah tidak memiliki jabatan di PMK OKU, tetapi masih terlibat aktif. Ini menjadi pertanyaan besar. 

Apalagi sebelumnya Teddy menyatakan fokus di MK, namun di persidangan justru terungkap komunikasi intens terkait kondisi pasca pejabat definitif,” beber JPU.

JPU menambahkan, majelis hakim terlihat sejalan dengan alat bukti yang diajukan penuntut umum, tercermin dari berulangnya peringatan kepada saksi agar berkata jujur dan tidak memutarbalikkan fakta.

Ke depan, KPK menegaskan peluang pengembangan perkara masih terbuka lebar.

Sejumlah saksi penting lain seperti Noprian Shah, Umi, dan Ferdian Fahruddin akan dihadirkan guna mengurai lebih terang peran masing-masing pihak.

“Sepanjang keyakinan hakim dalam putusan nanti menunjukkan adanya pihak lain yang berperan kuat, tentu akan kami tindak lanjuti. Fakta persidangan ini menjadi bahan penting bagi penyidik,” pungkas Takdir. (*)

Baca Sebelumnya

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Bencana Sumatera, Ini Daftarnya

Baca Selanjutnya

Tim SAR Temukan Kotak Hitam Pesawat ATR 42-500

Tags:

Korupsi Pokir DPRD kabupaten OKU Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar