Korupsi Pasar Cinde, Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Gumilang

12 Mar 2026 15:40

Thumbnail Korupsi Pasar Cinde, Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara
Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Harnojoyo dalam sidang perkara korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 12 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Dalam sidang digelar Kamis, 12 Maret 2026, majelis hakim menyatakan Harnojoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi pasar bersejarah tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harnojoyo dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Meski terbukti bersalah, majelis hakim juga menguraikan sejumlah hal yang meringankan bagi terdakwa. Salah satunya adalah sikap Harnojoyo yang dinilai kooperatif selama menjalani proses persidangan.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp750 juta kepada kejaksaan,” ungkap majelis hakim.

Namun demikian, hakim juga menegaskan terdapat sejumlah faktor yang memberatkan. Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Tak hanya itu, proyek revitalisasi Pasar Cinde juga dinilai berdampak serius terhadap keberadaan pasar yang memiliki nilai sejarah tinggi dan termasuk bangunan cagar budaya di Kota Palembang.

Majelis hakim juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi dari proyek tersebut. Akibat revitalisasi yang bermasalah itu, para pedagang kehilangan sumber penghasilan karena aktivitas perdagangan di pasar tersebut terganggu.

Dampak lebih luas juga dirasakan terhadap perekonomian Kota Palembang, karena Pasar Cinde yang sebelumnya menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.

Usai putusan dibacakan, Harnojoyo yang hadir langsung di ruang sidang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Dengan sikap tersebut, mantan orang nomor satu di Kota Palembang itu dipastikan tidak mengajukan upaya hukum banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut Harnojoyo dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Namun majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dengan mempertimbangkan berbagai aspek selama proses persidangan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menjadi perbincangan hangat di publik Sumatera Selatan. Proyek revitalisasi Pasar Cinde yang semula diharapkan mampu menghidupkan kembali pusat perdagangan legendaris di Palembang, justru berujung pada proses hukum yang menjerat mantan kepala daerah tersebut.(*) 

Baca Sebelumnya

Libur Lebaran, Cafe Aola Paciran Lamongan Cocok Jadi Tempat Favorit Menikmati Senja

Baca Selanjutnya

Owner SPPG di Mojokerto Dipolisikan, Tilap Duit Lebih dari Rp1 Miliar

Tags:

kota palembang harnojoyo Pengadilan Negeri Palembang Revitalisasi pasar cinde

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H