Korupsi KUR Mikro Bank Sumsel Babel Naik ke Tahap II, Berkas Enam Tersangka Segera Dilimpahkan ke PN Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

12 Feb 2026 23:02

Thumbnail Korupsi KUR Mikro Bank Sumsel Babel Naik ke Tahap II, Berkas Enam Tersangka Segera Dilimpahkan ke PN Palembang
Tahap II digelar. Enam tersangka korupsi KUR Mikro diserahkan ke JPU, pintu persidangan PN Palembang kian dekat, Kamis 12 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Penanganan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Sumsel Babel terus bergulir.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pemberian KUR Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022-2023.

Tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menegaskan bahwa proses hukum kini memasuki babak baru.

Baca Juga:
Kejati Sumsel Dalami Korupsi Pelayaran, KSOP Palembang Jadi Sasaran Penggeledahan

“Telah dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar pada salah satu bank plat merah KCP Semendo,” ujar Vanny.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni:

  • EH, Pimpinan KCP Semendo periode April 2022-Juli 2024
  • MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022-Oktober 2023
  • PPD, Account Officer periode Desember 2019-Oktober 2023
  • WAF, DS, JT, dan IH, yang berperan sebagai perantara KUR Mikro. 

Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

“Enam tersangka ditahan selama 20 hari. Sementara tersangka WAF tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam perkara lain,” jelas Vanny.

Baca Juga:
Skandal Kredit Bank Pemerintah, Kejati Sumsel Tahan 5 Pejabat

Penahanan ini dilakukan guna kepentingan proses penuntutan serta memperlancar tahapan persidangan yang akan segera bergulir.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim.

JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Kasus ini menjadi perhatian serius menyangkut program KUR Mikro yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat produktif. 

Dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit serta pengelolaan aset kas besar dinilai mencederai tujuan program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.(*) 

Baca Sebelumnya

Divonis 2 Tahun, Tiga Terdakwa Rokok Ilegal di Palembang Dibebani Denda Fantastis Rp12,8 Miliar

Baca Selanjutnya

Head to Head Bernardo Tavares dan Paul Munster, Persebaya Siap Unjuk Kekuatan di GBT

Tags:

kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Korupsi Dana KUR Mikro Bank Plat Merah

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda