Korban Ditemukan Tewas di Semak, Saksi Beberkan Kronologi

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

9 Apr 2026 17:31

Thumbnail Korban Ditemukan Tewas di Semak, Saksi Beberkan Kronologi
Terdakwa Andi Asmara Pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian membenarkan semua keterangan saksi dalam persidangan, Kamis 9 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Andi Asmara kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 9 April 2026. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Oloan Exodus ini menghadirkan dua saksi kunci, yakni Amrul anak kandung korban dan Pilip, adik korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Erickson menggali keterangan para saksi terkait kronologi peristiwa yang merenggut nyawa korban Ruswan (alm), yang terjadi di kawasan Kramasan, Kertapati.

Di hadapan majelis hakim, Amrul mengaku tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut. Ia mengetahui kabar kematian ayahnya dari keluarga.

“Saya mendapat kabar dari keluarga. Saat tiba di lokasi sudah ramai, saya belum sempat melihat jenazah. Baru di rumah sakit saya melihat kondisi bapak, ada luka di bagian leher,” ujarnya.

Baca Juga:
Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Sementara itu, saksi Pilip mengungkapkan dirinya yang pertama kali menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa pada Jumat pagi.

“Saya lihat korban di semak-semak sekitar 10 meter dari depan rumah, posisi tengkurap dengan kaki terlipat. Saya langsung lapor ke RT,” kata Pilip.

Ia juga menjelaskan, sehari sebelum kejadian, dirinya sempat melihat terdakwa berada di depan rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu kondisi rumah tampak tidak biasa.

“Ada kursi kayu berantakan di luar rumah. Saya sempat menyuruh terdakwa merapikan. Dia juga sempat minta rokok ke teman saya, lalu pergi,” ungkapnya.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Kecurigaan muncul keesokan harinya saat Pilip melihat bercak darah di depan rumah. Setelah ditelusuri, ia menemukan jasad kakaknya di semak-semak.

“Saya lihat ada darah, saya ikuti, ternyata kakak saya sudah meninggal,” ujarnya dengan nada lirih.

Dalam persidangan juga terungkap barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang. 

Namun, berdasarkan hasil visum yang dibacakan JPU, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh, dengan penyebab kematian akibat putusnya pembuluh darah besar di leher kiri.

“Korban mengalami luka lecet, memar, hingga patah tulang. Yang fatal adalah putusnya pembuluh darah leher akibat kekerasan tajam sehingga korban kehabisan darah,” ungkap JPU saat membacakan hasil visum.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, kedua saksi mengaku tidak mengetahui motif pasti terdakwa menghabisi nyawa korban.

Dalam dakwaan, JPU menjerat Andi Asmara dengan pasal berlapis, mulai dari dugaan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, hingga Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Fakta persidangan juga mengungkap kronologi awal kejadian yang dipicu cekcok antara terdakwa dan korban. Terdakwa disebut sempat dipukul, lalu membalas dengan mendorong korban hingga terjatuh.

Emosi memuncak, terdakwa kemudian memukul korban berulang kali menggunakan bangku kayu hingga menyebabkan luka parah, termasuk di bagian leher.

Usai kejadian, terdakwa sempat membersihkan darah di pakaiannya sebelum meninggalkan lokasi. Di akhir persidangan, terdakwa membenarkan keterangan para saksi. 

Majelis hakim menunda sidang dan akan kembali melanjutkan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya dalam pekan mendatang. (*) 

Baca Sebelumnya

Surabaya Industrial and Labour Festival 2026 Dorong IKM Go Global, Transaksi Tembus USD 2,7 Juta

Baca Selanjutnya

Tak Sekadar Makan, Zulhas Sebut Gizi Kunci Masa Depan Indonesia

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Kriminalitas kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend