Kejati Sumsel Resmi Tahan Harnojoyo, Eks Wali Kota Palembang Tersangka Korupsi Proyek Mangkrak Pasar Cinde

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

7 Jul 2025 21:07

Headline

Thumbnail Kejati Sumsel Resmi Tahan Harnojoyo, Eks Wali Kota Palembang Tersangka Korupsi Proyek Mangkrak Pasar Cinde
Harnojoyo mantan Walikota Palembang periode 2015-2018 resmi ditetapkan sebagai tersangka Kasus dugaan korupsi pasar cinde. Senin 07 Juli 2025. (Foto: M Nanda/ketik)

KETIK, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek mangkrak revitalisasi Pasar Cinde.

Hari ini, Senin, 7 Juli 2025, Kejati Sumsel resmi menetapkan Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang periode 2015-2018, sebagai tersangka baru.

Harnojoyo terlihat keluar dari Gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 18.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan.

Dikawal ketat oleh petugas, ia langsung digiring menuju mobil tahanan untuk kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:
Aktivitas Bongkar Muat PTP Nonpetikemas Pelindo Group di Dermaga Pelabuhan Boom Baru Palembang

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi Kasi Pengendalian Ops Aryo Gofar dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pemanfaatan aset Pemprov Sumsel berupa lahan di kawasan Pasar Cinde, yang berlangsung pada rentang tahun 2016 hingga 2018.

Umaryadi menerangkan bahwa penetapan tersangka Harnojoyo didasarkan pada dua alat bukti yang cukup setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

"Harnojoyo selaku Wali Kota Palembang periode 2015 sampai dengan 2018 telah mengeluarkan peraturan wali kota mengenai pemotongan BPHTB, sehingga negara mengalami kerugian," jelas Umaryadi.

la menegaskan, PT Magna Beatum sebagai mitra proyek, bukanlah perusahaan yang bersifat kemanusiaan, sehingga tidak semestinya mendapatkan diskon BPHTB tersebut.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Selain itu, penyidik juga menemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka melalui bukti elektronik. Peran Harnojoyo juga mencakup perintah pembongkaran gedung Pasar Cinde yang berstatus cagar budaya, padahal proyek tersebut tidak berjalan dan malah mangkrak.

Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 orang saksi. Tim penyidik akan terus melakukan pendalaman aliran dana, penelusuran aset untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, serta melakukan rekonstruksi perkara.

Proyek revitalisasi Pasar Cinde ini awalnya digagas untuk mendukung perhelatan Asian Games 2018, dengan sistem kerja sama Bangun Guna Serah (BGS). Namun, Umaryadi mengungkapkan adanya sejumlah penyimpangan dalam prosesnya.

"Mitra pengelola tidak memenuhi syarat, namun tetap dipaksakan melalui kontrak yang cacat hukum. Akibatnya, Pasar Cinde yang merupakan bangunan cagar budaya malah dihancurkan, namun pembangunan tidak berjalan dan proyek mangkrak," terang Umaryadi.

Sebelum penetapan Harnojoyo, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka lain dalam kasus ini, yakni Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Raimar Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS), dan Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum).

Atas perbuatannya, Harnojoyo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.(*) 

Baca Sebelumnya

Komitmen Asuransi Jiwa Aurora Plus, BRI BO Kopin Bayarkan Rp310 Juta ke Ahli Waris

Baca Selanjutnya

Curi Rokok hingga Uang di Pasar, 2 Remaja Bawa Kapak Diamankan Polres Malang

Tags:

palembang kasus korupsi pasar Cinde kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Harnojoyo Korupsi

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda