Kejati Sumsel Pastikan Laporan Dugaan di Pagar Alam Tak Terbukti

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

8 Apr 2026 21:25

Thumbnail Kejati Sumsel Pastikan Laporan Dugaan di Pagar Alam Tak Terbukti
Kajati Sumsel, Ketut Sumedana (Kanan), memberikan keterangan kepada wartawan terkait hasil klarifikasi laporan dugaan di Pagar Alam, Selasa 7 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memastikan laporan dugaan pelanggaran yang mencuat di wilayah Pagar Alam tidak terbukti. Setelah melalui serangkaian klarifikasi dan pemeriksaan awal, institusi penegak hukum tersebut menegaskan tidak ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana SH MH, mengungkapkan bahwa laporan yang diterima, baik oleh Kejati Sumsel maupun Kejaksaan Agung, langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim intelijen ke lapangan.

“Setiap laporan masyarakat kami respons serius. Tim sudah melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” ujar Ketut, Selasa 7 April 2026 malam di Kantor Kejati Sumsel.

Hasilnya, kata dia, tidak ditemukan indikasi pelanggaran sedikit pun. Temuan di lapangan dinilai tidak mendukung tudingan yang beredar sebelumnya.

Baca Juga:
Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

“Sudah kami cek langsung, tidak ada yang ditemukan. Kalau memang ada pelanggaran, pasti langsung kami tindak tegas,” ujarnya menegaskan.

Ketut juga membantah keras berbagai isu yang sempat berkembang, mulai dari dugaan monopoli proyek, permintaan dana operasional, hingga adanya pengawalan khusus oleh aparat.

“Semua itu tidak benar. Tidak ada monopoli, tidak ada permintaan, dan tidak ada pengawalan seperti yang diberitakan,” tegasnya.

Ia memastikan, tidak ada pihak yang dirugikan dalam perkara ini, serta tidak ditemukan adanya unsur permintaan tertentu sebagaimana yang sempat menjadi sorotan. Dengan demikian, laporan tersebut resmi dihentikan.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

“Tidak ada yang dirugikan dan tidak ada permintaan apa pun. Laporan ini kami tutup,” jelasnya.

Meski kasus dinyatakan selesai, Kejati Sumsel tetap mengambil langkah antisipatif dengan melakukan pemantauan dan pembinaan internal selama 10 hari ke depan. Hal ini dilakukan guna menjaga stabilitas dan memastikan situasi tetap kondusif, baik di lingkungan internal maupun di tengah masyarakat.

Langkah tersebut juga menjadi respons atas tingginya perhatian publik dan pemberitaan media terhadap isu ini.

“Kami ingin memastikan tidak ada kegaduhan. Ini juga bagian dari upaya pembenahan dan penguatan institusi, khususnya di wilayah Pagar Alam,” pungkas Ketut. (*) 

Baca Sebelumnya

PN Palembang Geber PS Sengketa UBD, Tergugat Siapkan Bukti Kejutan

Baca Selanjutnya

Dari Vonis ke Eksekusi, Aparat Bondowoso Tuntaskan Perkara Lewat Pemusnahan Barang Bukti

Tags:

kota palembang Kota Pagaralam Kejaksaan Tinggi Sumsel Sumatera Selatan

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend