Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Rainmar hingga Alex Noerdin Jadi Tersangka

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Gumilang

3 Jul 2025 12:43

Thumbnail Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Rainmar hingga Alex Noerdin Jadi Tersangka
Kepala Cabang PT Magna Beatum, Rainmar Yosandi, mengenakan rompi tahanan saat digiring ke mobil tahanan oleh penyidik Kejati Sumsel, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka. Rabu 02 Juli 2025 (Foto: M Nanda/ketik)

KETIK, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek mangkrak revitalisasi Pasar Cinde, Rabu, 2 Juli 2025.

Salah satu yang ditetapkan yakni Kepala Cabang PT Magna Beatum, Rainmar Yosandi. Rainmar keluar dari Gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 19.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan, dikawal petugas dan didampingi kuasa hukumnya.

Selain Rainmar, tiga nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Edi Hermanto, dan Direktur PT Magna Beatum, Aldrin Tando.

Foto Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, dalam Konfrensi pers yang digelar usai penetapan empat tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi pasar Cinde, Rabu malam 02 Juli 2025 (Foto: M Nanda/ketik)Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, dalam Konfrensi pers yang digelar usai penetapan empat tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi pasar Cinde, Rabu malam 02 Juli 2025 (Foto: M Nanda/ketik)

Baca Juga:
Kejati Sumsel Dalami Korupsi Pelayaran, KSOP Palembang Jadi Sasaran Penggeledahan

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini terkait dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel berupa lahan di kawasan Pasar Cinde.bProyek itu berlangsung rentang tahun 2016 hingga 2018.

 

"Proyek ini awalnya digagas untuk mendukung pelaksanaan Asian Games 2018, dengan sistem kerja sama Bangun Guna Serah. Namun dalam prosesnya, ditemukan sejumlah penyimpangan. Salah satunya, mitra pengelola tidak memenuhi syarat, namun tetap dipaksakan melalui kontrak yang cacat hukum. Akibatnya, Pasar Cinde yang merupakan bangunan cagar budaya malah dihancurkan, namun pembangunan tidak berjalan dan proyek mangkrak," terang Umaryadi.

Lebih lanjut, penyidik juga mengungkap adanya aliran dana dari pihak mitra kerja sama kepada oknum pejabat terkait, yang diduga bertujuan untuk mempengaruhi kebijakan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Kajari Pagaralam Diperiksa, Kejati Sumsel dan Kejagung Dalami Laporan Masyarakat

Tak hanya itu, tim juga menemukan bukti upaya menghalangi proses hukum. Dalam salah satu percakapan elektronik yang disita, ada pihak yang bersedia “pasang badan” sebagai tersangka dengan imbalan uang senilai Rp17 miliar, serta upaya mencari "pengganti peran" dalam kasus ini.

"Penyidik membuka kemungkinan menjerat para pihak terkait dengan pasal penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan tak segan mengambil langkah hukum lanjutan," tegas Vanny Yulia Eka Sari.

Keempat tersangka dijerat dengan sangkaan utama Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Sementara itu, kuasa hukum Rainmar Yosandi, Kemas Ahmad Jauhari, menyatakan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, Rainmar hanya menjabat sebagai manajer cabang, bukan pengambil kebijakan utama.

"Kalau memang ingin mencari pertanggungjawaban, harusnya ditelusuri kepada komisaris atau pemilik saham. Bahkan Direktur PT Magna Beatum yang terlibat saat itu adalah almarhum Pak Aka, bukan klien kami," ujar Jauhari.

Jauhari juga mengungkap bahwa PT Magna Beatum telah mengajukan gugatan hukum terhadap Pemprov Sumsel, lantaran proyek revitalisasi terhenti bukan karena kelalaian pihaknya, melainkan akibat pemutusan kontrak sepihak oleh Gubernur Sumsel saat itu, Herman Deru.

“Justru klien kami merasa dirugikan. Kami akan membuktikan di persidangan bahwa penghentian proyek bukan dari kami,” tutup Jauhari.(*) 

Baca Sebelumnya

Warung Seafood Terbaik di Labuan Bajo, "Laros" Kuliner Kampung Ujung

Baca Selanjutnya

Sosok Pemilik Warung Seafood Terbaik Kampung Ujung Labuan Bajo, Pakde Laros Oseng Banyuwangi

Tags:

#korupsi Pasar cinde kejaksaan tinggi Sumatera Selatan proyek revitalisasi

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda