Kejari Muba Segera Limpahkan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana KUR BRI Sekayu

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

16 Jun 2025 20:18

Thumbnail Kejari Muba Segera Limpahkan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana KUR BRI Sekayu
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi Rp800 juta Dana KUR BRI Sekayu. Senin 16 Juni 2025 (Foto: M Nanda/ketik)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022-2023 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka dalam perkara ini adalah Yuli Eprina, mantan pegawai BRI yang menjabat sebagai mantri petugas lapangan yang menangani pengajuan kredit di kantor tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muba, Firmansyah, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelesaikan proses Tahap 1, yaitu pemeriksaan kelengkapan berkas oleh penuntut umum.

"Untuk perkara BRI, baru kita laksanakan Tahap I untuk dilakukan pemeriksaan berkas tersangka apakah sudah lengkap atau belum. Nanti setelah dinyatakan lengkap, akan segera kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau Tahap |I," kata Firmansyah saat ditemui di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 16 Juni 2025.

Baca Juga:
Lahan Pemkab Muba 'Dikapling' Pihak Swasta, Kejari Naikkan Kasus ke Penyidikan

Yuli Eprina sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Muba. la berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Dalam perkara ini, Yuli Eprina diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menyalurkan dana KUR. la memproses sejumlah pengajuan kredit dari debitur menggunakan dokumen yang diduga palsu atau fiktif.

Bahkan, dalam praktiknya, Yuli Eprina tidak melakukan survei atau verifikasi lapangan sebagaimana prosedur yang ditetapkan.

Akibat perbuatannya, sejumlah dana KUR yang dicairkan mengalami gagal bayar dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp807.960.307.

Baca Juga:
Negara Hadir untuk Anak, Kejari Muba Pastikan Legalitas dan Perlindungan Perwalian

Tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Pasal 8 atau Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001.

Kejari Muba menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan hingga tahap persidangan. Jika berkas dinyatakan lengkap, pelimpahan Tahap II akan segera dilakukan dan jadwal sidang perdana akan ditentukan oleh Pengadilan Tipikor Palembang.(*)

Baca Sebelumnya

MPU Aceh Ajar Imam dan Pengusaha Rumah Jagal di Abdya Cara Sembelih Hewan Sesuai Syar'i

Baca Selanjutnya

Targetkan 200 Medali Emas, KONI Surabaya Bawa 1.228 Atlet di Porprov IX Jatim 2025

Tags:

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Tipikor BRI dana KUR Fiktif

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar