Kejari Banyuasin Pulihkan Uang Negara Rp2,5 Miliar dalam Tiga Bulan, Sasar Temuan LHP BPK

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

4 Jul 2025 19:24

Thumbnail Kejari Banyuasin Pulihkan Uang Negara Rp2,5 Miliar dalam Tiga Bulan, Sasar Temuan LHP BPK
Kajari Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang, S.H., M.H. didampingi para kepala seksi saat menyampaikan keterangan pers terkait pemulihan keuangan negara atas temuan LHP BPK, di Aula Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kamis 03 Juli 2025 (Foto: M Nanda/ketik)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin berhasil memulihkan keuangan negara senilai lebih dari Rp2,5 miliar dalam periode April hingga Juni 2025.

Pemulihan ini dilakukan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Banyuasin, Kamis 03 Juli 2025, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, Ia didampingi oleh Kepala Seksi Datun Rizki Aliansyah, Kepala Seksi Intelijen P. Jefri Leo Candra dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Giovani. 

Kajari Banyuasin menjelaskan, pemulihan keuangan negara ini dilakukan berdasarkan bantuan hukum non litigasi yang diberikan Jaksa Pengacara Negara kepada Pemkab Banyuasin.

Baca Juga:
Barang Bukti Inkrah Dimusnahkan, Kejari Banyuasin Lenyapkan Sabu hingga Rokok Ilegal

Bantuan tersebut terkait dengan temuan kelebihan pembayaran oleh pihak rekanan atau pelaksana kegiatan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumsel.

“Dari total temuan sebesar Rp4,2 miliar, Kejari telah berhasil memulihkan Rp2.545.585.217,86. Ini hasil dari upaya persuasif dan preventif yang kami lakukan terhadap para pihak,” ungkap Rizki Aliansyah.

Bekerja sama dengan Inspektorat Banyuasin, Kejaksaan secara bertahap melakukan pemanggilan dan penagihan terhadap pelaksana kegiatan yang wajib mengembalikan dana kelebihan bayar berdasarkan uji petik BPK.

Meski sebagian besar pihak telah mengembalikan dana sesuai kewajiban, masih terdapat pelaksana yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Kejari Banyuasin menegaskan akan terus mendorong pengembalian dana secara persuasif.

Baca Juga:
31 Karangan Bunga Banjiri Kejari Banyuasin, Guru Dukung Tindak Tegas Penanganan Oknum LSM

Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan tidak juga dilakukan pengembalian, Kejaksaan siap mengambil langkah hukum lebih lanjut.

 “Jika pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil, kami tidak segan menempuh upaya hukum represif sesuai kewenangan kami,” tegas Kepala Seksi Intelijen, P. Jefri Leo Candaera

Tak hanya fokus pada pemulihan kerugian negara, Kejaksaan Negeri Banyuasin juga berkomitmen untuk mendukung program pembangunan daerah.

Salah satunya melalui penertiban aset daerah yang masih dikuasai pihak tak berwenang dan peningkatan kesadaran administrasi terhadap potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan langkah-langkah ini, Kejari Banyuasin menegaskan posisinya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas, tata kelola keuangan yang bersih, dan optimalisasi penerimaan daerah.(*) 

Baca Sebelumnya

Bupati Situbondo: UMKM Juru Selamat Perekonomian

Baca Selanjutnya

‎Kota Batu gagal Pertahankan Juara Umum Cabor Paralayang

Tags:

kejaksaan negeri Banyuasin pulihkan aset negara Pemulihan keuangan negara Transparansi publik Kejaksaan RI

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar