Kasus Transaksi Sabu 36,24 Gram, Terdakwa Slamet Hadapi Tuntutan 9 Tahun Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

18 Sep 2025 21:13

Thumbnail Kasus Transaksi Sabu 36,24 Gram, Terdakwa Slamet Hadapi Tuntutan 9 Tahun Penjara
Terdakwa Slamet bin Saidi mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus narkotika di PN Palembang, Kamis 18 September 2025. (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Kasus peredaran narkotika kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa Slamet bin Saidi duduk di kursi pesakitan setelah didakwa memiliki sabu seberat 36,24 gram, Kamis 18 September 2025.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Oloan Exodus itu menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni yang menggantikan Jaksa Ursula Dewi.

Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa Slamet terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar JPU Murni di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa penuntut umum terdakwa selamet melalui penasihat hukumnya memohon keringan secara lisan kepada Majelis Hakim PN palembang dalam persidangan. 

Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula ketika Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapat informasi adanya transaksi sabu di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Informasi tersebut mengarah pada nama Slamet sebagai penyedia barang haram.

Pada 13 Mei 2025, anggota tim penyidik, melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Ia menghubungi Slamet melalui pesan WhatsApp untuk memesan sabu.

Keesokan harinya, 14 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tim reserse Narkoba kembali menghubungi Slamet dan menyampaikan bahwa dirinya memiliki uang Rp20 juta untuk membeli sabu. Setelah tawar-menawar, keduanya sepakat dengan harga Rp7 juta per kantong, sehingga mendapatkan tiga kantong sabu.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Sekitar pukul 17.00 WIB, Slamet kembali menghubungi dan mengarahkan pertemuan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Masjid Taskiro. Malam harinya, sekitar pukul 18.45 WIB, polisi yang menyamar bersama tim Ditresnarkoba mendatangi lokasi dengan menggunakan mobil Sigra.

Di lokasi, Slamet menghampiri mobil dan menyerahkan satu kantong kresek hitam berisi tiga plastik klip transparan berisi sabu. Saat itu pula, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.

Dari tangan terdakwa ditemukan tiga paket sabu, 13 paket kecil sabu dengan total brutto 36,24 gram, serta satu unit ponsel Vivo yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Selanjutnya sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan negeri palembang.(*) 

Baca Sebelumnya

GPI Sebut Kasus Korupsi DAM Kali Bentak Blitar Bisa Seret Tersangka Baru, Termasuk Mak Rini

Baca Selanjutnya

Erni Maiti Divonis 7,5 Tahun Penjara oleh Hakim PN Palembang, Terbukti Kuasai 9,5 Gram Sabu

Tags:

Indonesia darurat Narkoba Brantas Narkotika Bandar sabu Kejaksaan Negeri Palembang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar