Kasus Peredaran Ekstasi 40 Butir di Jakabaring, Terdakwa Sukandi Terima Vonis Lebih Ringan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Gumilang

6 Okt 2025 19:45

Thumbnail Kasus Peredaran Ekstasi 40 Butir di Jakabaring, Terdakwa Sukandi Terima Vonis Lebih Ringan
Terdakwa Sukandi alias Kandi mendengarkan putusan majelis hakim dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Palembang. Senin 06 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim PN Palembang diketuai Agung Ciptoadi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa Sukandi alias Kandi bin Sanuddin (alm), Senin, 6 Oktober 2025. Vonis ini dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ekstasi. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka dengan agenda putusan perkara narkotika yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neni Karmila dan Rini dari Kejati Sumsel.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk memiliki dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar hakim Agung Ciptoadi saat membacakan putusan.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa peran Sukandi bukan sebagai pelaku utama, melainkan hanya menemani dan membantu rekannya, Budi Eka, dalam proses jual beli narkotika jenis ekstasi. Oleh karena itu, hukuman dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut Sukandi dengan pidana penjara selama 8 tahun, bersama rekannya Budi Eka Putra (berkas terpisah) yang juga terlibat dalam transaksi 40 butir ekstasi.

Usai mendengarkan putusan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa Sukandi menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Kasus ini bermula pada Selasa, 4 Maret 2025, saat terdakwa Sukandi didatangi Budi Eka Putra di rumahnya di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Budi menyampaikan ada pesanan 40 butir ekstasi dari seseorang bernama Imam (yang ternyata adalah petugas kepolisian yang menyamar).

Setelah berkoordinasi dengan seorang pemasok bernama Herli (DPO), Budi dan Sukandi sepakat untuk mengantar pesanan tersebut ke lokasi yang disepakati. Saat transaksi berlangsung di pinggir Jalan Pipa sekitar pukul 13.30 WIB, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyergapan.

Budi Eka berhasil diamankan di lokasi, sementara Sukandi dan Herli sempat melarikan diri. Namun tak lama berselang, Sukandi berhasil ditangkap petugas, sedangkan Herli masih buron hingga kini.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 40 butir ekstasi berlogo apple berwarna biru dengan berat total 16,051 gram. Berdasarkan hasil uji laboratorium kriminalistik, barang bukti positif mengandung MDMA, yang termasuk narkotika golongan I.(*) 

Baca Sebelumnya

Pimpin Penanaman Kelapa Hibrida, Wabup Sleman Sebut Kelompok Tani Ujung Tombak Kesejahteraan

Baca Selanjutnya

PSBD di Asahan Telah Dibuka, Menuju Taman Kebhinekaan Kuat dalam Keberagaman

Tags:

Indonesia darurat Narkotika Peredaran Ekstasi kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H