Kasus Korupsi Sawit Rp61 Miliar, Ridwan Mukti dan Empat Terdakwa Divonis Berbeda

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

23 Okt 2025 20:47

Thumbnail Kasus Korupsi Sawit Rp61 Miliar, Ridwan Mukti dan Empat Terdakwa Divonis Berbeda
Usai divonis 2 tahun 6 bulan penjara, Ridwan Mukti keluar dari ruang sidang Tipikor Palembang tanpa memberikan komentar kepada awak media, Kamis 23 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas dengan total kerugian negara mencapai Rp61,35 miliar, Kamis 23 Oktober 2025.

Kelima terdakwa tersebut yakni mantan Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) tahun 2010, Effendy Suryono alias Afen Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2013, Saiful Ibna Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011, Amrullah serta mantan Kades Mulyoharjo periode 2010–2016, Bachtiar.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Pitriadi SH MH, keempat terdakwa utama yakni Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan Mukti dengan penjara 2 tahun 6 bulan, Effendy Suryono 2 tahun 4 bulan, Saiful Ibna 1 tahun 6 bulan, dan Amrullah 1 tahun 2 bulan,” ujar hakim Pitriadi dalam amar putusannya.

Baca Juga:
Sidang Korupsi LRT Palembang, Saksi Waskita Karya Ungkap Kejanggalan Administrasi dan Pembayaran Proyek Rp74 Miliar

Selain pidana penjara, keempatnya juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa Bachtiar dinilai turut menikmati hasil korupsi sekaligus menerima gratifikasi terkait pengelolaan lahan sawit di wilayahnya.

Majelis hakim menilai perbuatannya terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 11 UU Tipikor. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bachtiar selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim.

Tak hanya itu, Bachtiar juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,486 miliar, dan bila tidak mampu membayar maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas dan Kejati Sumsel yang sebelumnya menuntut Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Baca Juga:
Fakta Baru Persidangan Kasus Pasar Cinde, PT Magna Beatum Tegaskan Tidak Ada Uang Negara Digunakan

Sementara Bachtiar 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp1,486 miliar. Baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari pengelolaan lahan perkebunan sawit milik pemerintah daerah yang bekerja sama dengan pihak swasta, namun tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel Nomor PE.03.04/SR-563/PW07/5/2024 tertanggal 16 Desember 2024, kerugian negara dipastikan sebesar Rp61,35 miliar.(*)

Baca Sebelumnya

Dana Pemprov Jatim Rp6,2 T Mengendap di Bank Mayoritas dari Silpa, Begini Penjelasan Sekdaprov Adhy Karyono

Baca Selanjutnya

BPBD Halsel Ingatkan Warga Waspadai Cuaca Ekstrem dan Dampak Hidrometeorologi

Tags:

korupsi Lahan sawit Mantan Gubernur Bengkulu pengadilan Tipikor palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar