Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Penasihat Hukum Sebut Tuntutan JPU Tak Pertimbangkan Pengembalian Kerugian Negara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

27 Agt 2025 13:16

Thumbnail Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Penasihat Hukum Sebut Tuntutan JPU Tak Pertimbangkan Pengembalian Kerugian Negara
Kuasa hukum terdakwa, Supendi SH MH, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang tuntutan kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 27 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2023–2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu 27 Agustus 2025.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir terhadap tiga terdakwa: Meryadi, Nasrowi, dan Rabu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar, didampingi tim JPU Kejari Ogan Ilir serta penasihat hukum terdakwa, Supendi SH MH.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Meryadi dan Nasrowi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Meryadi dan Nasrowi masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan,” tegas jaksa dalam amar tuntutan.

Sementara itu, terdakwa Rabu yang menjabat Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir, dituntut lebih berat. JPU menilai Rabu terbukti turut serta dalam penyalahgunaan dana hibah.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta menghukum terdakwa Rabu membayar uang pengganti Rp260.365.817,” jelas JPU.

Usai persidangan, penasihat hukum ketiga terdakwa, Supendi SH MH, menyatakan keberatan terhadap tuntutan yang diajukan jaksa. Menurutnya, pengembalian kerugian negara oleh para terdakwa seharusnya menjadi bahan pertimbangan.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

“Kami sepakat dengan pasal yang digunakan JPU, namun keberatan dengan tuntutan. Klien kami sudah mengembalikan kerugian negara, hal ini akan kami tuangkan dalam nota pembelaan pada sidang selanjutnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pencairan dana hibah PMI Ogan Ilir senilai Rp2 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2023 dan 2024. Dari hasil penyidikan, terdakwa Rabu diduga mengambil alih seluruh urusan administrasi dan pengelolaan keuangan, meski tidak memiliki kewenangan.

Ketiga terdakwa kemudian bersama-sama membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai peruntukan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp675.109.313. Namun, sebagian dana telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp414.743.496.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. (*)

Baca Sebelumnya

GIIAS Surabaya 2025 Resmi Dibuka, 7 Merek Baru Ramaikan Satu Dekade Pameran Otomotif

Baca Selanjutnya

MA Angkat Mantan Hakim Koruptor Jadi ASN di PN Surabaya

Tags:

PMI Kasus Korupsi Dana Hibah Kabupaten Ogan ilir Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda