Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

16 Apr 2026 20:03

Thumbnail Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana desa dengan terdakwa Kades Permata Baru, Alamsyah, digelar di PN Palembang, Kamis 16 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Tabir dugaan korupsi dana desa di Desa Permata Baru mulai terbuka di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 16 April 2026. 

Kepala Desa nonaktif, Alamsyah, diduga menyalahgunakan anggaran hingga ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan membiayai pelariannya.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Majelis Hakim Masriati, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan saksi. 

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Camat Indralaya Utara, Saiful, yang membeberkan sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan dana desa.

Baca Juga:
Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Saiful mengungkap, Alamsyah sempat diberhentikan dari jabatannya setelah meninggalkan tugas selama tiga bulan berturut-turut. Fakta itu menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan penyimpangan.

“Setelah diberhentikan, kami lakukan pengecekan. Ternyata banyak program desa tidak dijalankan,” ujar Saiful di hadapan majelis hakim.

Lebih mencengangkan, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran disebut-sebut menunjukkan realisasi 100 persen. Namun, hasil pemeriksaan di lapangan justru berbanding terbalik sejumlah proyek tak pernah terealisasi.

Padahal, anggaran Desa Permata Baru tergolong besar. Pada 2023 mencapai sekitar Rp1,3 miliar, dan pada 2024 masih berada di atas Rp1,2 miliar. 

Baca Juga:
Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Dengan nilai tersebut, dugaan penyimpangan menjadi perhatian serius dalam persidangan.

Jaksa juga mengungkap bahwa Alamsyah sempat menghilang selama tiga bulan usai pencairan dana tahap pertama. Ia diduga membawa kabur dana, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima masyarakat.

“Informasi dari Kasi PMD, ada temuan di 2024, termasuk pembangunan PAUD yang tidak berjalan. Saat ini dijabat Plt Kades, Resti,” jelas Saiful.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai terdakwa tidak menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik. Sejumlah laporan keuangan disebut tidak dilengkapi bukti sah, bahkan ditemukan indikasi kegiatan fiktif.

Lebih jauh, dana desa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Rinciannya, sekitar Rp70 juta, Rp25 juta, dan Rp28 juta dipakai untuk membayar utang, serta sekitar Rp66 juta untuk kebutuhan hidup selama pelarian ke Lombok Tengah.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp675 juta. Atas perbuatannya, Alamsyah dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya, guna menelusuri lebih dalam aliran dana serta peran terdakwa dalam perkara ini.(*) 

Baca Sebelumnya

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Baca Selanjutnya

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Tags:

#PengadilanNegeriPalembang #KadesKorupsi #DanaDesa #beritapalembang #InfoPalembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H