Jurnalis Laporkan AR ke Polrestabes Palembang, Dugaan Halangi Peliputan di Kejati Sumsel

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

19 Nov 2025 17:36

Thumbnail Jurnalis Laporkan AR ke Polrestabes Palembang, Dugaan Halangi Peliputan di Kejati Sumsel
Kuasa hukum pelapor, Mardiansyah, memberikan keterangan kepada awak media usai resmi membuat laporan terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik di Polrestabes Palembang. Rabu 19 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Puluhan wartawan media online dan televisi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu 19 November 2025 siang.

Kehadiran mereka untuk melaporkan seorang pria berinisial AR (26) yang diduga menghalangi tugas jurnalistik saat peliputan rilis penahanan tersangka korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Laporan tersebut dibuat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 jo Pasal 4 ayat (2) terkait tindakan menghambat atau menghalangi kerja wartawan.

Salah satu wartawan yang menjadi korban, Romadon (35), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Aman I, Kecamatan SU I Palembang, tengah bertugas melakukan peliputan pada Senin malam, 17 November 2025 di gedung Kejati Sumsel, Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Bersama sejumlah jurnalis lainnya, Romadon hadir atas undangan resmi Penkum Kejati Sumsel untuk meliput proses penahanan seorang tersangka kasus korupsi. Namun, ketika para wartawan hendak mengambil gambar saat tersangka digiring menuju mobil tahanan, mereka justru dihalangi oleh sekitar enam orang tak dikenal.

Di antara mereka, seorang pria berinisial AR diduga mendorong serta mengancam korban agar tidak mengambil foto maupun video.

“Korban merasa tugas jurnalistiknya dihalangi oleh terlapor. Perbuatan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Karena itu, kami melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujar kuasa hukum sekaligus pelapor, Mardiansyah.

Laporan resmi diterima petugas piket SPKT dan langsung diteruskan ke Unit Harda Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan. Barang bukti yang ikut diserahkan para wartawan juga akan dianalisis penyidik untuk memperkuat proses hukum.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Menurut Mardiansyah, AR terancam hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda apabila terbukti melanggar UU Pers. Ia juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan pasal lain dapat dikenakan, sesuai hasil penyelidikan penyidik nantinya.

Kepala SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, didampingi Pamapta Ipda Ammar, membenarkan adanya laporan dari rombongan wartawan tersebut.

“Benar, laporan korban sudah kami terima. Korban mewakili wartawan yang melakukan peliputan saat rilis penahanan di Kejati Sumsel,” ujarnya.

Erwinsyah menambahkan, laporan ini akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, termasuk memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. (*)

Baca Sebelumnya

Operasi Zebra Semeru 2025, Sat Lantas Polres Batu Prioritaskan Perlindungan Pejalan Kaki

Baca Selanjutnya

Gubernur Khofifah Silaturahim dengan Masyarakat Asal Jatim di Sultra, Ajak Kuatkan Jejaring

Tags:

kebebasan pers laporan intimidasi Polrestabes Palembang kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar