JPU Kejati Sumsel Tuntut Pasutri Kurir Sabu 894,79 Gram dengan 15 Tahun Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Gumilang

17 Nov 2025 16:10

Thumbnail JPU Kejati Sumsel Tuntut Pasutri Kurir Sabu 894,79 Gram dengan 15 Tahun Penjara
Sidang berlangsung hening ketika terdakwa menyimak pembacaan tuntutan dari jaksa atas perannya dalam peredaran sabu hampir 1 kilogram. Senin 17 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sepasang suami istri, Alwan dan Pilmiza, harus menghadapi tuntutan berat dari JPU Kejati Sumsel setelah keduanya terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu hampir 1 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH MH, menuntut keduanya dengan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 17 November 2025.

Di hadapan majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH, JPU menyatakan bahwa pasangan tersebut terbukti melakukan permufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat jauh melampaui batas minimal 5 gram, yakni 894,79 gram sabu.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alwan dan Pilmiza masing-masing selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta tetap ditahan,” tegas Ursula saat membacakan tuntutan.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Dalam dakwaan terungkap, kasus ini bermula pada 24 Mei 2025, saat Pilmiza dijemput Alwan di sebuah warung tuak di Desa Sukarddain, Karang Endah, Muara Enim. Pasangan ini kemudian melaju ke Air Itam, Kabupaten PALI, untuk mengambil sabu sesuai perintah Didung (DPO) melalui Andik (DPO).

Setibanya di lokasi, keduanya bertemu Feri (DPO) yang menyerahkan paket sabu kepada Alwan, lalu disimpan Pilmiza dalam jaketnya. Namun upaya mereka terhenti ketika melintas di Desa Gunung Raja.

Tim BNNP Sumsel, yang sudah terlebih dahulu mendapatkan informasi pengiriman sabu dari PALI ke Palembang, melakukan penyergapan. Dari dalam jaket Pilmiza, petugas menemukan satu paket besar sabu seberat 953 gram brutto atau 894,79 gram netto.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Arif SH, menyatakan akan menyiapkan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pekan depan.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Keduanya kini tetap berada dalam tahanan dan masih harus menunggu putusan majelis hakim terkait masa depan mereka di hadapan hukum.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba di Sumatera Selatan, termasuk yang memanfaatkan peran pasangan suami istri sebagai kurir.(*) 

Baca Sebelumnya

Pelajar Babahrot Terima Program MBG, Kapolres Abdya: Investasi Masa Depan Bangsa

Baca Selanjutnya

Perkuat Kamtibmas, Polres Kediri Kota Gandeng PSHT Jaga Kondusivitas di Tengah Dualisme Organisasi

Tags:

kurir Narkotika Peredaran Narkotika Bandar sabu Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar