Jeritan Pledoi! Dirut CV MPL Mohon Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Jalan Kuang Dalam - Ogan Ilir

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Fiqih Arfani

11 Jun 2025 05:33

Thumbnail Jeritan Pledoi! Dirut CV MPL Mohon Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Jalan Kuang Dalam - Ogan Ilir
Suasana jalannya persidangan, Majelis Hakim mendengarkan Nota pembelaan dari kedua Terdakwa. Selasa 10 Juni 2025 (Foto: M Nanda/ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Direktur Utama CV Musi Persada Lestari (MPL), Ali Irwan, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang untuk membebaskannya dari semua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Kuang Dalam-Beringin, Kabupaten Ogan llir, Sumatera Selatan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Selasa, 10 Juni 2025.

Dalam pledoinya, kuasa hukum terdakwa, Yuspar menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur pidana korupsi.

Ia menyebut tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian keuangan negara dalam proyek senilai miliaran rupiah tersebut.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

“Penghitugan kerugian oleh BPK RI tidak berdasar karena hanya mengandalkan pemeriksaan ahli konstruksi dan berdasarkan sampel, bukan pemeriksaan menyeluruh. Proyek dikerjakan sesuai kontrak dan telah dliserahterimakan," ujar Yuspar di hadapan majelis hakim yang dipimpin Masriati.

Lebih lanjut Yuspar menyatakan bahwa proyek jalan yang dikerjakan oleh kliennya telah selesai sesuai kontrak dan digunakan masyarakat sejak lima tahun lalu.

Bahkan, kata dia, di atas jalan tersebut telah dibangun proyek cor beton baru dengan nilai yang jauh lebih besar.

“Kalau proyek ini bermasalah, kenapa tidak dipersoalkan sejak lima tahun lalu? Bahkan proyek sudah dipakai masyarakat dan diserahterimakan kepada pemerintah,” ucapnya.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Persidangan juga sempat mengungkap adanya dana Rp300 juta yang mengalir ke rekening pribadi mantan anggota DPRD Ogan llir, Addinul Ikhsan. Jaksa menduga uang itu terkait proyek, namun Yuspar menepis hal tersebut.

"ltu murni pinjam meminjam pribadi. Klien kami sedang tidak punya modal dan meminjam ke saksi Addinul. Tidak ada sangkut paut dengan proyek," kata dia.

Diketahui pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Ali Irwan dihukum pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp643.650.812.

Jumlah tersebut merupakan sisa dari total kerugian negara sebesar Rp894.078.082, setelah dikurangi pengembalian sebagian dana oleh terdakwa dan saksi lainnya.

Jika tidak dibayar dalam 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain Ali Irwan, terdakwa lain yakni mantan Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir, Juni Eddy, juga menyampaikan pembelaan. la dituntut 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp10 juta.

Juni Eddy didakwa karena dianggap lalai sebagai pengguna anggaran. la dinilai tidak melakukan pengawasan serta mengarahkan calon pemenang lelang, yang menyebabkan proyek tidak sesuai volume dan spesifikasi teknis.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun mereka tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) yang ancaman hukumannya lebih berat.

Majelis hakim menyatakan akan menetapkan jadwal sidang putusan dalam waktu dekat. Putusan tersebut akan menjadi penentu nasib hukum kedua terdakwa dalam kasus ini.(*) 

Baca Sebelumnya

Siap-Siap Sambut Keluarga! ini Jadwal Kedatangan Jemaah Haji Tulungagung

Baca Selanjutnya

Guntur Wahono "Turun Gunung"! Koperasi Merah Putih Blitar Siap Jadi Raksasa Ekonomi Desa

Tags:

Persidangan Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Dinas PUPR

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend