Jaringan Rokok Ilegal Diseret ke PN Palembang, Tiga Terdakwa Dituntut 3 Tahun

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

29 Jan 2026 18:31

Thumbnail Jaringan Rokok Ilegal Diseret ke PN Palembang, Tiga Terdakwa Dituntut 3 Tahun
Sidang tuntutan perkara rokok ilegal di PN Palembang. JPU menuntut tiga terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Kamis 29 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Upaya peredaran rokok ilegal berskala besar kembali terbongkar di meja hijau. Tiga terdakwa perkara rokok tanpa pita cukai, masing-masing Junaidi, Wahyudi Mardiansyah, dan Ardi Wironoto, dituntut pidana 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Tuntutan dibacakan JPU Isnaini, SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 29 Januari 2026, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agung Ciptoadi, SH, MH. Sidang turut dihadiri tim penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sebagaimana dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Junaidi bin Matcik, Terdakwa II Wahyudi Mardiansyah bin Purnomo, dan Terdakwa III Ardi Wironoto bin Hari, masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas JPU di persidangan.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Tak hanya hukuman badan, JPU juga meminta majelis hakim agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya, serta memerintahkan agar ketiganya tetap berada dalam tahanan.

Yang tak kalah mencolok, JPU turut menuntut pidana denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yakni senilai Rp4.296.965.339,7, sehingga total denda yang dibebankan kepada para terdakwa mencapai Rp12.890.896.019,1.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan,” ujar JPU dengan nada tegas.

Dalam perkara ini, aparat penegak hukum berhasil menyita 4.440.780 batang rokok ilegal atau Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek, antara lain S4ryaku, Coffee Black, GP Bold, JN Junior, M Class Bold, Puma Rebo, hingga St One Bold.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Atas barang bukti tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk merampas dan memusnahkan seluruh rokok ilegal, guna mencegah peredarannya kembali di masyarakat.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.(*) 

Baca Sebelumnya

Bacakan Pledoi, Brigadir Arief Widianto Minta Dibebaskan dari Dakwaan KDRT

Baca Selanjutnya

Kasus APAR Dana Desa Empat Lawang, Vonis Aprizal Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Perkara rokok ilegal kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H