Jaringan Pengedar Sabu di Rusun Palembang Dituntut Jaksa 8,5 Tahun Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

1 Apr 2026 23:48

Thumbnail Jaringan Pengedar Sabu di Rusun Palembang Dituntut Jaksa 8,5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus narkotika di PN Palembang, dengan ancaman 8 tahun 6 bulan penjara, Rabu 1 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 19,195 gram di Pengadilan Negeri (PN) Palembang memasuki agenda pembacaan tuntutan, Rabu 1 April 2026.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indahyati menuntut tiga terdakwa, yakni Agus Afriansyah alias Agus Makwo, M. Aguscik alias Bak, dan Aldona Veronika alias Dona, dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun 6 bulan.

“Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara bersama-sama tanpa hak menjadi perantara dan melakukan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:
Aktivitas Bongkar Muat PTP Nonpetikemas Pelindo Group di Dermaga Pelabuhan Boom Baru Palembang

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Ilir Barat I Palembang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.

Seorang petugas yang menyamar sebagai pembeli kemudian memesan sabu kepada seorang buronan bernama Ginting. Transaksi pun diarahkan ke kawasan rumah susun (rusun) di Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.

Pada 3 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan ketiga terdakwa di sebuah kontrakan di Rusun Blok 44, sesaat setelah sabu diserahkan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat netto 19,195 gram serta tiga unit handphone milik para terdakwa.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Sementara Ginting berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), bersama satu nama lain, Deni.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa Agus Afriansyah memperoleh sabu dari DPO Deni seharga Rp9 juta, kemudian menjualnya kembali seharga Rp10 juta melalui perantara terdakwa lainnya.

Hasil uji laboratorium forensik Polda Sumsel memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal peredaran narkotika dengan ancaman pidana berat.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari masing-masing terdakwa.(*)

Baca Sebelumnya

Pasangan Suami Istri Nikah Siri Ditangkap Polisi Sampang, Ini Penyebabnya

Baca Selanjutnya

Ikuti Aturan Pusat Tentang WFH, Plt Wali Kota Madiun Tegaskan Eselon II dan III Tetap Ngantor

Tags:

palembang Narkotika Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend