Jaringan Narkoba Internasional, Ali Tjikhan Diduga Cuci Uang Lewat Aset Properti Miliaran Rupiah

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

28 Okt 2025 19:12

Thumbnail Jaringan Narkoba Internasional, Ali Tjikhan Diduga Cuci Uang Lewat Aset Properti Miliaran Rupiah
Saksi Tomi saat memberikan keterangan dalam sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Ali Tjikhan alias Wehan di Pengadilan Negeri Palembang. Selasa 28 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Ali Tjikhan alias Wehan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 28 Oktober 2025. Sidang menghadirkan dua saksi, yakni Stefen Lei, anak terdakwa, dan Tomi, analis kredit dari Bank BTN.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Samuel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta saksi Stefen Lei untuk menunjukkan bukti pajak penghasilan. Namun saksi mengaku tidak dapat menunjukkannya. “Tidak bisa, Yang Mulia,” ujar Stefen di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi Tomi, yang merupakan analis kredit BTN, memaparkan bahwa ada akad kredit senilai Rp6 miliar dengan jaminan berupa sertifikat tanah atas nama Stefen Lei dan beberapa atas nama perusahaan.

“Sertifikat diagunkan atas nama perusahaan, dan ada yang atas nama Stefen Lei. Nomor sertifikatnya 11562 dan 11573, serta beberapa lainnya,” kata Tomi.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Ia menyebut dari hasil pengecekan terakhir, dua rumah sudah dibangun di atas lahan tersebut, masing-masing dengan nomor sertifikat 11633 dan 11571. “Satu sudah jadi bangunan, satunya masih pondasi,” tambahnya.

Menurut saksi, nilai total kredit mencapai Rp6 miliar dengan jaminan sebesar Rp9 miliar. Saat ditanya JPU soal aset lain, Tomi mengungkapkan bahwa terdapat 121 sertifikat hak milik (SHM) yang tercatat atas nama perusahaan dan beberapa individu terkait.

“Total aset belum pernah dihitung, kami hanya berpatokan pada jumlah kreditnya,” jelasnya.

Majelis hakim sempat menanyakan kepada saksi apakah ada hal mencurigakan dalam analisa kredit tersebut. Tomi menjawab, “Ada yang mencurigakan di kepemilikan saham. Salah satu pengurus, Dedi Sutanto, tidak aktif dan hanya tercatat sebagai pemilik saham tanpa keterlibatan dalam operasional.”

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Saksi juga menjelaskan bahwa status kredit perusahaan tersebut telah lunas, dengan jangka waktu pinjaman tiga tahun dan perpanjangan di tahun 2025. “Saya tidak tahu siapa yang melunasi, tapi dana pelunasan masuk lewat giro perusahaan. Sisa kredit hanya sekitar seratus juta rupiah,” ujarnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan memerintahkan agar terdakwa Ali Tjikhan tetap berada dalam tahanan hingga sidang berikutnya.

Terdakwa Ali Tjikhan alias Wehan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional yang dikendalikan dari Malaysia sejak 2010 hingga 2024. Ia ditangkap BNN RI pada 24 Mei 2024 di Jalan Sei Seputih, Palembang, bersama barang bukti satu kilogram sabu kristal.

Dari hasil penyelidikan, terdakwa diketahui melakukan transaksi narkotika bersama beberapa pihak, termasuk Leni Marlina dan Himawan Teja alias Acoi. Transaksi keuangan terkait hasil kejahatan itu diduga dialirkan ke berbagai rekening bank dan aset properti bernilai miliaran rupiah.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 2 ayat (1) UU Narkotika.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.(*)

Baca Sebelumnya

Berani Tangkap Prabowo Cs Saat Pesta Sabu, Kapolres Abdya Apresiasi Pemuda Guhang

Baca Selanjutnya

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Tags:

Jaringan narkotika internasional Bandar sabu Tindak Pidana Pencucian Uang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar