Jaksa Pertanyakan Legalitas Kuasa Hukum H. Halim, Majelis Hakim Tegur Ketua Tim PH yang Belum Tunjukkan BAS

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

11 Des 2025 17:43

Thumbnail Jaksa Pertanyakan Legalitas Kuasa Hukum H. Halim, Majelis Hakim Tegur Ketua Tim PH yang Belum Tunjukkan BAS
Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan, menegaskan pentingnya Berita Acara Sumpah (BAS) untuk memastikan pendampingan hukum yang sah bagi terdakwa. Kamis 11 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Polemik keabsahan Berita Acara Sumpah (BAS) kuasa hukum terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali kembali memanas dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah proyek Tol Betung–Tempino–Jambi di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 11 Desember 2025.

Usai persidangan, Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menyoroti legalitas para penasihat hukum yang mendampingi terdakwa. Hal ini lantaran masih ada anggota tim kuasa hukum yang belum dapat membuktikan dirinya sebagai advokat yang sah.

“Memang ada yang belum menunjukkan Berita Acara Sumpah. Salah satu ketua tim penasihat hukum terdakwa H. Halim sampai hari ini belum bisa menunjukkan BAS,” ujar Harris.

Harris menjelaskan, pada sidang perdana majelis hakim sudah meminta seluruh kuasa hukum menunjukkan BAS sebagai syarat mutlak pendampingan terdakwa.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Namun ketua tim kuasa hukum tersebut mengaku tidak membawa dokumen tersebut. Pada sidang kedua pun situasi tak berubah ketua tim tidak hadir dan perwakilan timnya juga tidak membawa BAS yang diminta majelis.

Menurut Harris, penegasan mengenai kelengkapan BAS merupakan wewenang majelis hakim. Pihak kejaksaan hanya memastikan agar proses peradilan berjalan sesuai aturan, tanpa ada celah yang dapat menimbulkan peradilan sesat.

“Tujuan kami menanyakan hal itu agar persidangan tidak menyalahi hukum acara. BAS itu dokumen krusial, tanpa itu penasihat hukum tidak sah mendampingi kliennya,” tegasnya.

Di ruang sidang, majelis hakim pun kembali menegur keras ketua tim penasihat hukum terdakwa yang hingga kini belum bisa menunjukkan Berita Acara Sumpah. Penegasan ini sekaligus mengingatkan bahwa legalitas profesi adalah syarat utama sebelum membela terdakwa di hadapan majelis.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya setelah seluruh pihak memenuhi ketentuan administrasi hukum yang diwajibkan.(*) 

Baca Sebelumnya

Peringati Hari Juang TNI AD, Kodim Bojonegoro Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis

Baca Selanjutnya

Dari Penjual Es Lilin Jadi Gubernur Jatim! Simak Kisah Inspiratif Khofifah yang Bikin Merinding

Tags:

kota palembang H Abdul Halim Tipikor Tol Betung Tempino Jambi

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar