Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde, Rainmar Ajukan Praperadilan ke PN Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

4 Jul 2025 21:37

Thumbnail Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde, Rainmar Ajukan Praperadilan ke PN Palembang
Kuasa hukum Rainmar, Jauhari, yang pada Kamis 03 Juni 2025 secara resmi mendaftarkan memori gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Palembang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kamis 03 Juli 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Penetapan status tersangka terhadap Rainmar Yosnaidi dalam perkara dugaan korupsi mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Cinde oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), resmi digugat melalui jalur pra peradilan.

Langkah hukum itu diambil tim kuasa hukum Rainmar, Jauhari, S.H., M.H., yang pada Kamis 03 Juni 2025 secara resmi mendaftarkan memori gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Palembang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 14/Pid.Pra/2025/PN Plg.

Dalam keterangannya kepada awak media, Jauhari menyatakan bahwa pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup. Ia bahkan menyebut prosesnya janggal dan melanggar ketentuan hukum acara pidana.

“Kami menilai penetapan klien kami sebagai tersangka ini cacat prosedur. Dalam KUHAP, disebutkan bahwa penetapan tersangka harus didasari minimal dua alat bukti yang sah. Tapi dalam perkara ini, justru seolah dibalik: klien kami ditetapkan sebagai tersangka dulu, baru dilakukan penyitaan,” ungkap Jauhari.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Ia juga menyoroti tindakan penyidik Kejati Sumsel yang disebut melakukan penyitaan terhadap ponsel kliennya saat masih berstatus saksi, tanpa surat izin pengadilan.

“Kejanggalan terjadi saat klien kami masih diperiksa sebagai saksi dan bersikap kooperatif, namun kemudian dilakukan penyitaan dengan alasan uji digital forensik. Anehnya, hingga kini hasil uji tersebut pun tak pernah disampaikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jauhari membantah tuduhan penghalangan penyidikan yang disebut menjadi salah satu dasar penetapan tersangka terhadap Rainmar. Ia menegaskan bahwa kliennya justru turut memfasilitasi kehadiran saksi dari Jakarta yang diundang penyidik.

“Justru klien kami yang membiayai kehadiran saksi. Jadi kalau disebut menghalangi penyidikan, itu sangat tidak masuk akal. Ini terkesan seperti upaya mengambinghitamkan klien kami,” tegasnya.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Selain menggugat melalui pra peradilan, tim kuasa hukum juga melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik Kejati Sumsel ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI. Surat pengaduan juga telah dikirimkan ke Komisi Kejaksaan, Ketua DPR RI, serta rencananya akan dikirimkan ke Komisi III DPR RI.

“Kami ingin proses hukum berjalan adil dan tidak dijadikan alat kriminalisasi. Jika penetapan tersangka ini tidak berdasar dan melanggar hukum, maka harus diuji dan dikoreksi,” tutup Jauhari.

Disisi lain dari Humas Pengadilan Negeri Palembang, Khoiri membenarkan telah menerima laporan memori gugatan pra peradilan pada Kamis, 3 Juli 2025.

" Ya benar kami telah menerima memori gugatan pra peradilan kemarin sore melalu Kuasa hukum yang bersangkutan," ujar Khoiri kepada awak media. 

Seperti diketahui, Rainmar Yosnaidi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde bersama sejumlah pihak lainnya oleh tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel.(*) 

Baca Sebelumnya

Manajemen Pengetahuan di Era Revolusi Digital: Peran Pustakawan dan Repository

Baca Selanjutnya

Perkuat Iklim Investasi, Wali Kota Batu Permudah Perizinan Berusaha ‎

Tags:

Pencari keadilan Pengadilan Negeri Palembang kejaksaan tinggi Sumatera Selatan kasus korupsi pasar Cinde

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H