Ibu Empat Anak di Palembang Didakwa Jual Sabu dan Ekstasi, Mengaku karena Desakan Hidup

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

29 Okt 2025 19:39

Thumbnail Ibu Empat Anak di Palembang Didakwa Jual Sabu dan Ekstasi, Mengaku karena Desakan Hidup
Terdakwa Tri Buana alias Ebot dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 29 Oktober 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Tri Buana alias Ebot kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 29 Oktober 2025. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edward itu menghadirkan dua saksi dari kepolisian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shanti Meriani yang berhalangan hadir digantikan oleh Jaksa pengganti Yesi Imelda. Dalam persidangan, saksi menjelaskan penangkapan terdakwa di Lorong Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, berdasarkan laporan masyarakat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 56 paket kecil sabu dan 49 butir pil ekstasi berlogo Tesla yang disimpan di dalam dompet biru bermotif KV. Barang tersebut diketahui dititipkan oleh dua orang yang kini berstatus DPO bernama Andre dan Eva.

“Kalau barang yang dititipkan habis, keuntungannya satu juta rupiah, dan sudah ada yang laku empat paket,” ungkap salah satu saksi dari kepolisian di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Terdakwa Tri Buana mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba tersebut. Dengan suara bergetar dan air mata menetes, ia menyampaikan penyesalannya di depan hakim.

“Saya begini karena tuntutan ekonomi, yang mulia. Suami saya tidak bekerja, saya juga tidak bekerja dan punya empat anak. Yang paling kecil baru lima tahun,” ujar Tri sambil terisak.

“Saya rindu anak saya, yang mulia. Saya sangat menyesal,” lanjutnya.

Mendengar itu, majelis hakim sempat menasihati terdakwa. “Mana yang lebih berharga, uang atau kasih sayang?” tanya hakim.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

“Lebih berharga kasih sayang, yang mulia,” jawab terdakwa lirih.

Dari berkas perkara, terungkap bahwa terdakwa ditangkap pada Kamis, 7 Agustus 2025 di rumahnya. Saat petugas datang, terdakwa sempat mencoba kabur lewat pintu belakang, namun berhasil ditangkap.

Barang bukti berupa sabu dan ekstasi tersebut kemudian dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa di laboratorium. Hasil uji laboratorium memastikan bahwa seluruh barang bukti positif mengandung narkotika golongan I bukan tanaman.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(*) 

Baca Sebelumnya

Menteri Bahlil Diteriaki Hoaks Saat Jelaskan Etanol di Hadapan Mahasiswa UMM

Baca Selanjutnya

Genza Education Dorong Guru BK di Kediri Jadi Mitra Strategis Siswa Hadapi Tantangan Karir Gen Z

Tags:

Pengedar Narkotika Pengadilan Negeri Palembang Kejaksaan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar