Hasil Pemeriksaan Mabes Polri, Tuduhan Pemerasan Kombes Julihan Tak Terbukti

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

9 Jan 2026 21:09

Thumbnail Hasil Pemeriksaan Mabes Polri, Tuduhan Pemerasan Kombes Julihan Tak Terbukti
Pemeriksaan tuntas Mabes Polri menyimpulkan tudingan pemerasan terhadap Kombes Pol Julihan Muntaha tidak terbukti secara hukum. Jumat 9 Januari 2026 (Foto: Humas Polri)

KETIK, PALEMBANG – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) secara tegas memastikan tidak ditemukan satu pun bukti yang menguatkan tuduhan pemerasan maupun penerimaan uang oleh Kombes Pol Julihan Muntaha.

Tuduhan yang sempat viral di media sosial tersebut dinyatakan tidak terbukti secara hukum setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Kombes Pol Julihan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumatera Utara. 

Selama bertugas, ia menangani sejumlah perkara serius, termasuk kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri di wilayah hukum Polda Sumut. 

Baca Juga:
Lansia Pacitan Ditemukan Tewas di Rumah Sendiri, Awalnya Warga Endus Bau Menyengat

Penanganan perkara inilah yang belakangan memicu berbagai reaksi dan polemik.

Isu pemerasan mencuat usai beredarnya sejumlah video di media sosial yang memuat pengakuan serta keluhan dugaan pemerasan terhadap personel kepolisian. 

Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan memantik perhatian publik, hingga mendorong Polda Sumut membentuk tim internal untuk melakukan penelusuran awal.

Dalam dinamika tersebut, Kombes Pol Julihan sempat dicopot dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Sumut demi kepentingan pemeriksaan dan menjaga objektivitas proses penanganan. 

Baca Juga:
Viral Video Ketua Partai di Brebes Nyatakan 'Perang Terbuka' ke Pemkab, Ancam Bikin Chaos

Selanjutnya, Mabes Polri mengambil alih perkara dengan melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk klarifikasi terhadap saksi dan penelusuran alur dugaan penerimaan uang.

Hasilnya, Mabes Polri menegaskan bahwa seluruh tudingan yang beredar tidak memiliki dasar pembuktian.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh oleh tim Mabes Polri, tidak ditemukan satu pun bukti yang menguatkan adanya dugaan pemerasan maupun penerimaan uang oleh Kombes Pol Julihan. Semua tudingan yang beredar di media sosial tidak terbukti,” ujar perwakilan Mabes Polri, Jumat, 9 Januari 2026.

Mabes Polri juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Julihan justru aktif menindak pelanggaran disiplin dan kode etik, termasuk perkara narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri. 

Hingga kini, penanganan kasus-kasus tersebut masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polri pun mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di ruang digital.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran, namun juga berkewajiban melindungi anggota yang bekerja sesuai aturan dan hukum,” tegasnya.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, Mabes Polri menegaskan bahwa tudingan pemerasan terhadap Kombes Pol Julihan Muntaha tidak terbukti dan tidak memiliki kekuatan hukum. 

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya verifikasi informasi di tengah derasnya arus opini di media sosial.(*) 

Baca Sebelumnya

Parah! Bendahara Desa di Pacitan Kabur Usai Diduga Selewengkan DD Ratusan Juta

Baca Selanjutnya

Kemenag Sumenep Berduka, Kasi PD Pontren H. Zainurrozi Wafat di Momen Hari Amal Bakti

Tags:

Polisi viral tuduhan pemerasan Kepolisian Republik Indonesia

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H