Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

15 Apr 2026 20:40

Thumbnail Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim
Sidang praperadilan perkara dugaan gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di PN Palembang, Rabu 15 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Qory Oktarina, S.H., dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 15 April 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan masing-masing tersangka, yakni KT yang merupakan anggota DPRD Muara Enim, serta RA yang merupakan anak dari KT.

Perkara praperadilan ini terdaftar dengan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang untuk tersangka RA dan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang untuk tersangka KT.

Baca Juga:
Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Sidang turut dihadiri tim kuasa hukum pemohon dari Darmadi Djufri dkk serta pihak Kejati Sumsel sebagai termohon.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, dalil-dalil yang diajukan pemohon dinilai tidak beralasan hukum.

“Permohonan praperadilan para pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” tegas hakim dalam amar putusan. Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan ketentuan nihil.

Kemenangan ini memperkuat posisi Kejati Sumsel dalam melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, status hukum KT dan RA tetap sah sebagai tersangka dan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tahap penuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan praktik gratifikasi dan suap dalam kegiatan pembangunan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, yang kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Sumatera Selatan.(*) 

Baca Sebelumnya

Pemalang Canangkan Bulan Dana PMI 2026, Target Rp1,6 Miliar

Baca Selanjutnya

Rundown Seba Baduy 2026 Resmi Diumumkan, Empat Hari Penuh Nilai Budaya di Rangkasbitung

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang berita palembang Kejati Sumsel muara enim gratifikasi irigasi

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H