Hakim PN Palembang Vonis 6 Tahun Penjara Padeli, Kasus 13 Paket Sabu di Talang Semut

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

3 Feb 2026 17:12

Thumbnail Hakim PN Palembang Vonis 6 Tahun Penjara Padeli, Kasus 13 Paket Sabu di Talang Semut
Ketua Majelis Hakim PN Palembang membacakan amar putusan perkara narkotika dengan terdakwa Padeli bin Rahman dalam sidang putusan yang digelar Selasa 3 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun kepada terdakwa Padeli bin Rahman (alm) dalam perkara narkotika jenis sabu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Romi Sinatra, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro dari Kejaksaan Negeri Palembang. Terdakwa Padeli dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari atau 6 bukan penjara. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Padeli bin Rahman dengan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari,” tegas Majelis Hakim saat membacakan amar putusan dalam persidangan.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara. Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim, sehingga perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini bermula pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Mujahidin Lorong Khotib II, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Padeli tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu. Sebelumnya, sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa bertemu dengan seorang pria bernama Doble (DPO) di kawasan 26 Ilir Palembang.

Dalam pertemuan tersebut, Doble menawarkan satu kantong sabu kepada terdakwa seharga Rp1,3 juta, yang kemudian disetujui oleh terdakwa. Setelah transaksi berlangsung, terdakwa pulang ke rumah dan membagi sabu tersebut menjadi 15 paket kecil untuk diperjualbelikan.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Namun, sebelum sempat diedarkan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan saat terdakwa sedang menimbang sabu di dalam rumahnya. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, serta pipet runcing yang biasa digunakan sebagai alat bantu.

Barang bukti sabu yang disita kemudian diperiksa oleh Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3153/NNF/2025 tanggal 17 September 2025, disimpulkan bahwa barang bukti dengan berat netto 2,340 gram tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.

Majelis hakim menilai seluruh unsur dakwaan JPU telah terpenuhi dan menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan tanpa izin dari instansi berwenang.(*) 

Baca Sebelumnya

Kementerian Haji Gandeng UIN Malang, Fokus Turunkan Angka Kematian Jamaah Haji

Baca Selanjutnya

Hadiri Rakornas Pusat-Daerah, Ketua DPRK Abdya Tegaskan Peran Strategis Legislatif

Tags:

Sidang Narkotika Pengadilan Negeri Palembang bandar Narkotika

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend