Hadiah Manis Akhir 2025, Kejari Banyuasin Selamatkan Rp4,28 Miliar Uang Negara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

29 Des 2025 19:02

Thumbnail Hadiah Manis Akhir 2025, Kejari Banyuasin Selamatkan Rp4,28 Miliar Uang Negara
Bukti kinerja konkret. Kajari Banyuasin Erni Yusnita didampingi jajaran membeberkan capaian pemulihan miliaran rupiah uang negara ke kas daerah pada konferensi pers akhir tahun. Senin 29 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kembali menorehkan capaian strategis dalam pengamanan keuangan negara.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Banyuasin berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp4,28 miliar lebih sepanjang tahun 2025, dan seluruhnya telah disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Senin 29 Desember 2025.

Pemulihan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), khususnya terkait kelebihan pembayaran proyek tahun anggaran 2024 di sejumlah instansi daerah.

Kegiatan penyetoran hasil pemulihan keuangan negara Semester II Tahun 2025 ini turut dihadiri oleh Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Kepala Seksi Datun, serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Banyuasin.

Baca Juga:
Serahkan LKPD 2025, Pemkot Batu Perkuat Transparansi dan Bidik Opini WTP Lagi

Tiga instansi yang terlibat dalam pemulihan tersebut yakni Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan RSUD Kabupaten Banyuasin.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen Kejari Banyuasin dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang tertib. 

“Dari hasil tindak lanjut temuan BPK RI, Bidang Datun Kejari Banyuasin telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara, dan seluruhnya telah disetorkan ke kas daerah,” ujar Erni Yusnita.

Untuk Semester II Tahun 2025, total pemulihan keuangan negara mencapai Rp1,7 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

Baca Juga:
Bupati Asahan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sumut, Komitmen Wujudkan Tata Kelola Bersih
  • Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin: Rp700 juta
  • Dinas PU Kabupaten Banyuasin: Rp700 juta
  • RSUD Kabupaten Banyuasin: Rp300 juta

Sebelumnya, pada Semester I Tahun 2025, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Banyuasin juga telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar.

Foto Tumpukan uang senilai Rp1.774.208.649 hasil pemulihan keuangan negara Semester II Tahun 2025 yang menjadi barang bukti pengembalian kelebihan pembayaran proyek. Senin 29 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)Tumpukan uang senilai Rp1.774.208.649 hasil pemulihan keuangan negara Semester II Tahun 2025 yang menjadi barang bukti pengembalian kelebihan pembayaran proyek. Senin 29 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Dengan demikian, akumulasi pemulihan keuangan negara sepanjang tahun 2025 mencapai Rp4.289.791.866,86 (empat miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah delapan puluh enam sen).

“Inilah salah satu kinerja kami di penghujung tahun 2025 sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program Pemerintah Kabupaten Banyuasin,” tambah Erni Yusnita.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Banyuasin, Rizki Aliansyah, menjelaskan bahwa penyetoran yang dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, merupakan hasil penagihan pada semester kedua, periode Juli hingga Desember 2025.

“Hari ini merupakan penyetoran atas tagihan semester II. Setelah menerima Surat Kuasa Khusus dari Bupati Banyuasin melalui Inspektorat, tim JPN langsung bergerak cepat menindaklanjuti temuan BPK RI,” jelasnya.

Pemulihan keuangan negara tersebut dilakukan melalui pendekatan persuasif, dengan mengedepankan koordinasi intensif bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.

Kejari Banyuasin juga memberikan apresiasi kepada pihak rekanan yang dinilai kooperatif dan beritikad baik dalam mengembalikan kelebihan pembayaran proyek.

“Kami mengapresiasi rekanan yang telah memenuhi kewajibannya dan menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan kelebihan pembayaran melalui JPN Kejari Banyuasin,” kata Erni Yusnita.

Apresiasi juga datang dari Inspektorat Kabupaten Banyuasin atas sinergi yang terjalin antara Kejari Banyuasin, khususnya Bidang Datun dan Intelijen, dalam pengawasan dan pengamanan keuangan daerah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banyuasin, P. Jefri Leo Candra, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Banyuasin akan terus mengawal tata kelola keuangan daerah. 

Capaian ini sekaligus menjadi bukti peran aktif Jaksa Pengacara Negara di bawah kepemimpinan Kajari Banyuasin Erni Yusnita dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin demi menyelamatkan keuangan negara.(*) 

Baca Sebelumnya

Ngaku Ketua Aliansi Jurnalis Berujung Klarifikasi, Wartawan Ini Minta Maaf ke PWI Kediri Raya

Baca Selanjutnya

Denting Gerinda Tutup Tahun, Polres Blitar Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Brong

Tags:

kejaksaan negeri Banyuasin Pemulihan uang negara bpk ri kepala kejaksaan negeri

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar