Gugat Balik Penetapan Tersangka KDRT, Darmanto Kembali Tempuh Jalur Praperadilan di PN Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

1 Agt 2025 01:20

Thumbnail Gugat Balik Penetapan Tersangka KDRT, Darmanto Kembali Tempuh Jalur Praperadilan di PN Palembang
Supendi, kuasa hukum Darmanto, didampingi M. Nur Firdaus, ditemui usai persidangan. Kamis 31 Juli 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Belum genap sebulan usai memenangkan gugatan praperadilan atas kasus dugaan penelantaran, Darmanto kembali menghadapi kenyataan pahit setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya.

Tak tinggal diam, Darmanto melalui tim kuasa hukumnya menggugat balik penetapan tersangka tersebut lewat praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 31 Juli 2025.

Sidang yang dipimpin Hakim Fatimah SH MH ini telah memasuki agenda mendengarkan keterangan para ahli dari kedua belah pihak — Pemohon (Darmanto) dan Termohon (Polrestabes Palembang).

“Intinya, kami menggugat keabsahan penetapan klien kami sebagai tersangka. Hari ini masuk agenda mendengarkan keterangan ahli,” ujar Supendi, salah satu kuasa hukum Darmanto, didampingi M. Nur Firdaus, usai persidangan.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Menurut Supendi, ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak Termohon pun sepakat bahwa bukti rekaman CCTV saja tidak cukup kuat untuk menjerat seseorang dalam kasus KDRT.

“Untuk membuktikan unsur pidana, khususnya dalam perkara KDRT, tidak bisa hanya mengandalkan CCTV. Harus ada visum sebagai alat bukti medis,” tegasnya.

Ia menambahkan, pendapat ini sejalan dengan kesimpulan dari ahli forensik yang dihadirkan pihaknya dalam sidang sebelumnya. Ahli tersebut menyatakan bahwa rekaman CCTV harus didukung dengan visum untuk memperkuat dugaan kekerasan fisik.

“Tanpa visum, unsur kekerasannya tidak bisa dibuktikan secara hukum,” tambahnya.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Selain ahli forensik, tim kuasa hukum Darmanto juga menghadirkan ahli psikologi dan ahli pidana. Ahli psikologi menilai bahwa dalam konflik rumah tangga, kedua belah pihak bisa saja menjadi korban maupun pelaku tergantung perspektif dan situasi.

Sementara ahli pidana yang dihadirkan pihak Darmanto menyebut bahwa pasal yang digunakan penyidik tidak tepat, karena tidak didukung alat bukti visum sebagaimana mestinya dalam kasus KDRT.

“Kalau memang ada kekerasan seperti dalam rekaman CCTV itu, seharusnya ada bukti visum. Tapi nyatanya tidak ada,” ujar Supendi menegaskan.

Sebagai catatan, Darmanto sebelumnya sudah memenangkan gugatan praperadilan atas dugaan penelantaran. Namun, tak lama berselang, pihak Polrestabes Palembang kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam laporan baru dugaan KDRT dari pihak yang sama.

Sidang praperadilan ini menjadi penentu apakah penetapan tersangka terhadap Darmanto dalam perkara kedua ini akan dianggap sah secara hukum atau kembali dibatalkan oleh pengadilan.(*)

Baca Sebelumnya

Menjelang Agustusan Sampah Menumpuk di Jalan Jolotundo Surabaya

Baca Selanjutnya

DPR Setujui Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto oleh Presiden Prabowo

Tags:

Kasus KDRT Praperadilan Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar