Empat Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Korupsi APBD 2022

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

11 Nov 2025 18:03

Thumbnail Empat Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Korupsi APBD 2022
Majelis Hakim Tipikor Palembang membacakan putusan terhadap empat pejabat Dispora OKI yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD tahun 2022. Selasa 11 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara terhadap empat pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam perkara korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022.

Keempat terdakwa tersebut yakni Imam Tohari selaku Kabid Keolahragaan sekaligus PPTK Kegiatan Keolahragaan, Harun Kabid Pemberdayaan Pemuda sekaligus PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan, Muslim selaku Bendahara Pengeluaran Dispora tahun 2022, serta Aprilian Saputra, Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI tahun yang sama.

Selain pidana badan, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 11 November 2025.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Imam, Harun, Muslim, dan Aprilian masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar hakim Idi Il Amin dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara yang meringankan, keempatnya bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menuntut para terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Meski terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Pasalnya, seluruh terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebelum putusan dibacakan.

Dengan vonis ini, keempat terdakwa menyatakan akan berpikir-pikir atas putusan tersebut, sementara pihak jaksa belum menyampaikan sikapnya apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.(*) 

Baca Sebelumnya

Bupati Bandung: Butuh Rp9,5 Miliar untuk 8 Langkah Strategis Tekan Banjir Dayeuhkolot

Baca Selanjutnya

Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Tertangkap Warga Saat Dorong Motor Curian

Tags:

Korupsi APBD OKI Dispora OKI Kejaksaan negeri Ogan Komering Ilir Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend