Eksepsi Kandas, Kuasa Hukum Alex Noerdin Pertimbangkan Banding

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

8 Des 2025 16:49

Thumbnail Eksepsi Kandas, Kuasa Hukum Alex Noerdin Pertimbangkan Banding
Penasihat hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati dan Redho Junaidi menyampaikan sikap resmi tim pembela usai putusan sela yang menolak nota keberatan terdakwa. Senin 8 Desember 2025 (Foto: M.Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Ir. H. Alex Noerdin. Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH dalam sidang yang digelar Senin 8 Desember 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi mantan Gubernur Sumsel itu tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

“Kedua, majelis memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terhadap terdakwa Ir. H. Alex Noerdin,” tegas Fauzi Isra di ruang sidang.

Usai persidangan, kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati SH MH dan Redho Junaidi menyebut pihaknya menghormati putusan majelis hakim meski eksepsi mereka ditolak. Ia mengungkapkan kemungkinan upaya banding masih dalam pertimbangan tim.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

“Kami menghormati keputusan majelis hakim. Soal banding masih kami pertimbangkan. Namun jika pun banding diajukan, proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Titis menambahkan, pada sidang lanjutan tanggal 15 Desember mendatang, JPU akan mulai menghadirkan saksi-saksi. Sementara pihaknya memastikan akan menghadirkan saksi a de charge, namun fokus utama tetap pada menghadirkan para ahli.

“Kemungkinan ahli yang kami hadirkan empat sampai lima orang,” jelasnya.

Dalam dakwaan JPU, keempat terdakwa disebut menyalahgunakan kewenangan dalam kerja sama pembangunan Pasar Cinde antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum melalui skema Bangun Guna Serah (BGS). Proyek dinilai tidak sesuai ketentuan hukum dan hingga batas waktu 20 Februari 2021, progres baru mencapai 16,67 persen.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Kontrak kemudian diputus melalui surat Nomor 511.2/0520/BPKAD/2022 pada 25 Februari 2022. Akibat perbuatan para terdakwa, proyek disebut menguntungkan PT Magna Beatum sebesar Rp42,5 miliar dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar.

JPU menyebut perbuatan tersebut terjadi di sejumlah lokasi, antara lain kantor Dinas PU Cipta Karya Sumsel, kawasan Pasar Cinde, kantor PT Magna Beatum di Palembang dan Jakarta, serta kantor Bapenda Kota Palembang.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*) 

Baca Sebelumnya

Kota Pekalongan Mantapkan Komitmen Transparansi, Konsisten Gelar Anugerah KIP dan Pengelolaan Pengaduan Publik

Baca Selanjutnya

Kontraproduktif! Portal Parkir Alun-alun Kota Batu Dikecam Sosiolog UMM: Cederai Hak Akses Warga Lokal

Tags:

kota palembang Revitalisasi pasar cinde Alex Noerdin

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H